Senin 06 Mar 2023 14:38 WIB

Subholding Pelindo Fasilitasi Program Sertifikasi Halal UMKM

SPSL memfasilitasi pengurusan sertifikasi halal bagi 20 UMKM di wilayah kerja.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Makanan Halal. SPSL memfasilitasi pengurusan sertifikasi halal bagi 20 UMKM di wilayah kerja perusahaan.
Foto: dok. Republika
Ilustrasi Makanan Halal. SPSL memfasilitasi pengurusan sertifikasi halal bagi 20 UMKM di wilayah kerja perusahaan.

ISEN.ID, JAKARTA – PT Pelindo Solusi Logistik atau SPSL sebagai Subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mendukung program pemerintah dalam penahapan kewajiban sertifikasi halal. Melalui salah satu program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan yaitu program sertifikasi Halal UMKM secara gratis, SPSL memfasilitasi pengurusan sertifikasi halal bagi 20 UMKM di wilayah kerja perusahaan.

“Program ini salah satu aksi nyata SPSL dalam menjawab kendala yang dihadapi pelaku UMKM dalam proses pengurusan sertifikat halal,” kata Senior Vice President Sekretaris Perusahaan SPSL, Kiki M Hikmat dalam pernyataan tertulisnya, Senin (6/3/2023).

Baca Juga

Kiki mengharapkan, program tersebut dapat mendorong para pelaku UMKM mampu meningkatkan skala bisnisnya. Selain itu juga tetap menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta peraturan perundang-undangan.

 

Dalam pelaksanaannya, Kiki menuturkan pemberian sertifikat halal UMKM gratis tersebut bekerja sama dengan LPPOM MUI DKI Jakarta. Pada kesempatan sebelumnya, SPSL dan LPPOM MUI DKI Jakarta memberikan bimbingan teknis mengenai sertifikasi halal, pemanduan, pendampingan dalam pengisian formulir, pembuatan legalitas yang diperlukan, dan pengisian di aplikasi Sihalal kepada para UMKM binaan.

 

Dia menambahkan, program tersebut merupakan salah satu bentuk peran aktif SPSL mendukung program pemerintah dalam penahapan kewajiban sertifikasi halal. Selain itu juga mendorong pemulihan ekonomi melalui pengembangan UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian berbasis ekonomi kerakyatan.

“Program ini diharapkan dapat memperkuat UMKM dalam menghadapi penurunan daya beli serta sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional,” jelas Kiki.

Kiki memastikan SPSL juga terus berupaya mendukung UMKM untuk mampu bertahan dan semakin luas pemasarannya. Menurutnya, dengan upaya tersebut secara bertahap dapat naik kelas ke tingkat nasional atau bahkan di pasar internasional.

 

“Sebagai anak perusahaan BUMN, kami akan terus berkomitmen untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan secara konsisten sejalan dengan komitmen pemerintah yakni mewujudkan UMKM Go Global,” ungkap Kiki.

 

Sesuai ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag), setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha mikro dan kecil diwajibkan memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement