ISEN.ID, JAKARTA - Perppu Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) pada pengurusan sertifikasi halal, serta sektor pariwisata dan dan ekonomi kreatif. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya sertifikasi halal di setiap proses pembuatan produknya.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Halal Partnership dan Audit Services LPPOM MUI Muslich. Menurutnya, yang saat ini masih menjadi pekerjaan rumah adalah memberikan literasi terkait pentingnya sertifikasi halal di setiap produknya. Pasalnya, sebagian masyarakat masih menganggap setiap makanan yang tidak mengandung bahan haram sudah dipastikan halal, sehingga tidak perlu mendapatkan sertifikasi halal.
"Kesadaran pelaku UMKM memang harus dipupuk terus. Jadi, yang kami lakukan adalah membuat banyak agenda, ada proses penjelasan sertifikasi halal secara rutin (memberikan literasi)," kata dia dalam diskusi daring Rabu (8/3/2023).
Selama ini, sambung Muslich, pihaknya juga selalu berusaha untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM. Ia pun tak memungkiri minimnya pelaku UMKM yang mengajukan sertifikasi halal karena tersandung adanya biaya saat akan mengajukan sertifikasi halal.
"Kami aktif mencarikan sponsor bagi mereka (pelaku UMKM) karena kesadaran regulasi membayar jadi problem. Kami terus mencoba membantu UMK untuk menghabiskan slot (sertifikasi halal) dengan kerja sama dengan banyak pihak untuk mensponsori (pelaku UMKM)," terangnya.
Sebelumnya, Deputi Industri dan Investasi Kemenparekraf, Agus Triyono menyebut sertifikasi halal justru memperluas pasar. Sehingga, ia pun mendorong agar UMK yang bergerak di bidang kuliner memiliki sertifikasi halal.
"Sertifikasi halal ini penting sekali untuk makanan. Bukan mempersempit pasar, tetapi justru memperluas pasar. Karena ketika orang Muslim mau makan, sudah merasa aman. Nah, yang nonmuslim juga tidak masalah. Sehingga, perlu sekali sertifikasi halal," terangnya.
Pada tahun ini, BPJPH menggulirkan program satu juta sertifikasi halal gratis (Sehati) melalui mekanisme self declare. Dalam rangka menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal, BPJPH tengah menyiapkan program Kampanye Mandatori Halal yang akan dilaksanakan di 1.000 titik di seluruh Indonesia. Kampanye itu ditujukan kepada pelaku usaha terutama dengan produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan.