ISEN.ID, BANDA ACEH -- Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh melakukan kampanye mandatory atau wajib sertifikasi halal secara serentak di 48 lokasi seluruh Provinsi Aceh dalam rangka memenuhi kewajiban halal sebelum tahun 2024. Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh Azhari mengatakan kampanye itu merupakan bagian dari program kampanye halal serentak 1.000 lokasi se-Indonesia sebagai kewajiban halal sebelum 17 Oktober 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Kampanye wajib sertifikasi halal 2024 ini bertujuan untuk menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal. Target kampanye adalah para pelaku usaha dan masyarakat luas," kata Azhari, Sabtu (18/3/2023).
Dalam kegiatan ini pihaknya turut menghadirkan sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di provinsi paling barat Indonesia itu agar dapat mengetahui proses sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku yang mengajukan di lokasi sosialisasi.
"Tujuannya agar pesan kampanye dapat tersosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Bahkan BPJPH juga akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi," ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Satgas Halal Kemenag Aceh Alfirdaus Putra mengatakan untuk Provinsi Aceh, kampanye itu dilaksanakan di pusat jajanan oleh-oleh khas Aceh di wilayah Lampisang, Kabupaten Aceh Besar.
"Kegiatan ini menjadi kabar baik untuk para pelaku usaha di seluruh Aceh karena layanan pendaftaran sertifikasi halal dari BPJPH Kemenag akan membuka pendaftaran," ujarnya.
Firdaus menjelaskan adapun lokasi titik kampanye lainnya di Aceh dilaksanakan di pusat-pusat perbelanjaan, mal, pasar, tempat umum, yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum. Selain itu Satgas Halal Aceh juga membuka stanhalal di acara Expo UMKM Aceh di Kabupaten Bireuen.
"Dengan kegiatan sosialisasi yang masif melalui kampanye ini diharapkan para pelaku usaha yang produknya, termasuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, untuk segera mengurus sertifikat halal ke BPJPH," katanya.