ISEN.ID, BIAK -- Sebanyak sembilan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Biak Numfor, Papua, menerima sertifikat halal pangan olahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Tahap pertama sertifikat halal produk UMKM diterima 22 sertifikat dan saat ini bertambah lagi sembilan sertifikat halal sehingga total 31 sertifikat halal produk MUI," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperibdag) Yubelius Usior di Biak, Senin (17/6/2023).
DiaUsior, Pemkab Biak Numfor melalui Disperindag mengajukan 65 penerbitan sertifikat halal produk UMKM Biak Numfor. Kadisperindag Usior mengatakan, jaminan produk halal menurut UU No. 33 Tahun 2014 sampai UU No. 39 Tahun 2021 di mana penyelenggaraan sertifikasi halal dilaksanakan pemerintah melalui BPJPH Kemenag Republik Indonesia.
Sertifikasi halal pada produk olahan pangan UMKM Biak, menurut Kadisperindag Usior, perlu dilakukan karena dapat menjamin kepada masyarakat produk yang diproduksi pelaku usaha Biak benar-benar halal dan layak untuk dikonsumsi.
Usior mengatakan, pemberian sertifikat halal sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat dan aturan.
"Suatu produk dapat dikatakan halal apabila memenuhi standar proses sertifikasi halal (SJPH) yang memiliki lima kriteria," ujarnya.
Syarat produk olahan pangan disebut halal, menurut Usior, yakni meliputi komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi.
"Pemerintah daerah terus melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM guna mendapatkan sertifikat halal untuk semua jenis usaha yang diproduksi," kata Usior.
Berbagai produk UMKM Biak mendapat sertifikat halal di antaranya jenis kuliner, ekstrak sari jahe, sambal ikan julung, ikan asap, dan aneka kue.