ISEN.ID, JAKARTA -- Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri Sukuk Wakaf Ritel SWR-004 merupakan produk investasi sosial yang bertujuan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Masa penawaran dimulai sejak 7 Juli 2023 sampai 31 Agustus 2023.
SWR004 ini memiliki tenor dua tahun yang akan berakhir pada 10 September 2025 dan menawarkan imbal hasil atau kupon mengambang atau yang dikenal dengan floating with floor sebesar 5,85 persen setiap tahunnya. Imbalannya akan dibayarkan tanggal 10 setiap bulan dan pembayaran pertama 10 Oktober 203.
Imbal hasil tersebut, akan disalurkan untuk program atau kegiatan yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyrakat. Adapun program utama yang akan dibiayai oleh SWR004 yakni pemberdayaan produktif dan berkelanjutan seperti petani dan perternak, kemudian bantuan beasiswa pendidikan, bantuan tuna netra, bantuan ekonomi umat, bantuan sanitasi, dan program bebaskan buta aksara Al-Quran yang nantinya akan disalurkan oleh Nazhir atau pengelola dana dan kegiatan wakaf untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Dalam keterangannya, Kementerian Keuangan berharap dengan dirilisnya produk ini dapat memberi fasilitas dan kemudahan bagi masyarakat individu dan institusi untuk berwakaf uang yang aman dan produktif, mengembangkan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, mendukung Gerakan Wakaf Nasional (GWN). Serta, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif, serta penguatan eksistem wakaf uang di Indonesia, serta berpartisipasi langsung dalam mendukung akselerasi kekuatan ekonomi kerakyatan.
Lalu bagaimana cara berwakaf melalui sukuk wakaf?
Sebagai wakif (pemberi wakaf), kamu dapat membayarkan sejumlah uang melalui Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang (LKS – PWU) seperti bank. Saat ini pembayaran dapat dilakukan dengan nominal mulai dari Rp 1 juta. Selanjutnya, dana wakaf akan diinvestasikan dengan membeli sukuk wakaf yang diterbitkan oleh Kemenkeu.
Dana hasil penjualan sukuk wakaf akan diinvestasikan oleh pemerintah untuk program pembiayaan yang tercantum dalam perjanjian sukuk. Pemerintah akan membayarkan imbal hasil investasi pembiayaan sukuk berupa kupon kepada Nazhir untuk pembiayaan program/kegiatan sosial dan penyaluran dana wakaf.
Misalnya, untuk pelaksanaan program pembangunan dan pengembangan aset wakaf yang bersifat fisik seperti rumah sakit, klinik kesehatan, madrasah, pesantren dan sarana prasarana sosial lainnya. Selain pembangunan fisik dana tersebut, akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan program sosial yang bersifat nonfisik, seperti program sosial untuk yatim piatu dan fakir miskin, layanan kesehatan gratis untuk dhuafa, pemberdayaan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah dan program sosial lainnya.
Menariknya setelah masa jatuh tempo, kamu dapat mengambil kembali dana pokok sukuk wakaf. Misalnya, kamu membeli sukuk wakaf senilai Rp 1 juta dengan kupon sebesar 5 persen per tahun. Kamu akan mendapatkan kembali Rp 1 juta pada saat jatuh tempo sedangkan imbal hasil dari kupon sebesar 5 persen akan disalurkan untuk wakaf. Artinya ketika kamu membeli sukuk wakaf, kamu berinvestasi dan menyalurkan keuntungan investasi tersebut untuk dana wakaf.
Saat ini, ada enam bank yang menjadi pelaksana SWR004 yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nazhir Yayasan BSI Maslahat, Bank Muamalat dengan nazhir Baitulmaal Muamalat, Bank Mega Syariah (BMS) dengan nazhir Badan Wakaf Indonesia. Kemudian Bank CIMB Niaga Syariah dengan nazhir Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Bank Permata Syariah dengan nazhir Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar dan Bank KB Bukopin dengan nazhir Lembaga Wakaf MUI dan Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhamadiyah.
Khusus investor baru, calon wakif individu diwajibkan membuat SID dan Rekening Efek serta melakukan registrasi E-SBN di Internet Banking/ Mobile Banking Midis. Setelah berhasil calon wakif akan mendapatkan notifikasi terdaftar pada E-SBN dari Mitra Distribusi.
Setelah itu, calon wakif yang telah terdaftar di ESBN melakukan pemesanan SWR004 dengan terlebih dahulu membaca ketentuan pada memo info dan menyetujui Akta Ikrar Wakaf. Sesudah memesan, calon wakif akan mendapatkan notifikasi verified order dan kode pemesanan via email dan harus membayar melalui berbagai saluran pembayaran dengan batas waktu yang telah ditentukan. Setelah berhasil melakukan pembayaran, wakif akan mendapatkan notifikasi completed order dan mendapatkan: Kode NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan Sertifikat Wakaf Uang melalui email setelah Tanggal Setelman.
Berikut timeline penerbitan CWLS SWR004:
07 Juli 2023: Pembukaan masa penawaran
07 Juli - 31 Agustus 2023: Masa penawaran
04 September 2023: Tanggal setelmen (penerbitan)
10 September 2025: Tanggal jatuh tempo