Jumat 06 Oct 2023 19:38 WIB

Penjelasan Muamalat Terkait Reverse Stock Split Sebelum Listing di BEI

IPO Bank Muamalat akhir tahun ini baru pencatatan saja belum ada right issue.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Indra Falatehan (tengah), Sekretaris Perusahaan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Hayunaji (kanan) dan jajaran direksi lainnya saat berkunjung ke kantor Republika, Jakarta, Senin(18/9/2023). Kunjungan tersebut merupakan agenda silaturahmi antara jajaran direksi Bank Muamalat bersama Redaksi Republika sekaligus membahas tentang program dan target Bank Muamalat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Indra Falatehan (tengah), Sekretaris Perusahaan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Hayunaji (kanan) dan jajaran direksi lainnya saat berkunjung ke kantor Republika, Jakarta, Senin(18/9/2023). Kunjungan tersebut merupakan agenda silaturahmi antara jajaran direksi Bank Muamalat bersama Redaksi Republika sekaligus membahas tentang program dan target Bank Muamalat.

ISEN.ID,  JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk akan melakukan reverse stock split (RSS) dengan rasio 3:2 saham baru. RSS adalah menggabungkan seluruh saham yang beredar dan menjadikan nilai saham lebih proporsional dan berharga, langkah ini dilakukan jelang bank mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sekertaris Perusahaan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Hayunaji mengatakan, RSS dilakukan sebagai pemenuhan ketentuan pencatatan saham di BEI. Sehubungan dengan RSS tersebut, maka Bank Muamalat akan meminta persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang direncanakan untuk diadakan Senin, 13 November 2023 mendatang

"Saham yang akan dicatatkan akan diinformasikan setelah persetujuan RUPSLB nanti, dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku," ujar Hayunaji saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).

Saat berkunjung ke kantor Republika pada pertengahan September lalu, Direktur Utama Bank Muamalat, Indra Falatehan mengatakan hal yang sama. Menurutnya RSS merupakan salah satu opsi yang akan dilakukan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencatatan di BEI.  

"Kalau sudah listing memudahkan pemegang saham dalam jual beli, bank pun bisa melakukan aksi korporasi. Kan kalau sudah di bursa investor bisa lihatlah, ini baru pencatatan saja belum ada right issue," terangnya.

Berdasarkan keterbukaan informasi, nilai nominal saham dengan rasio 3:2 akan berubah, yakni Seri A dari Rp 200 per saham menjadi Rp 300, Seri B dari Rp 100 per saham menjadi Rp 150, dan Seri C dari Rp 30 per saham menjadi Rp 45 per saham.

Dengan dilaksanakannya RSS, maka jumlah saham yang ditempatkan dan disetor dalam Bank Muamalat akan berubah dari 50.017.741.442 saham menjadi 33.345.160.961 saham. Karena, dengan menggabungkan nilai nominal saham dengan perbandingan 3:2 maka akan dihasilkan saham pecahan.

Perseroan juga akan menunjuk pembeli siaga untuk mengakuisisi pecahan saham yang akan disetor kepada pemegang saham. Hal ini sesuai dengan tata cara yang akan diumumkan oleh Perseroan setelah Perseroan memperoleh persetujuan RUPS.

Seperti yang disampaikan Hayunaji, Bank Muamalat akan menggelar RUPS pada tanggal 13 November 2023. Sementara untuk penukaran sertifikat saham hasil RSS jatuh pada 16 November 2023. Saat ini, modal dasar Bank Muamalat sebesar Rp 5,6 triliun yang terbagi atas 83,17 miliar saham. Sementara itu, modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp 2,29 triliun yang terdiri dari 50,01 miliar.

Bank Muamalat telah menjadi perusahaan terbuka sejak tahun 1993 tetapi sahamnya belum tercatat di BEI. Tujuan dari listing ini selain untuk memenuhi ketentuan regulator adalah untuk memberikan kesempatan kepada publik untuk dapat ikut memiliki saham Bank Muamalat, serta untuk menambah likuiditas efek syariah di pasar modal. Saat ini, pionir bank syariah di Tanah Air ini memiliki 235 jaringan kantor dengan rincian 80 Kantor Cabang Utama (KCU), 128 Kantor Cabang Pembantu (KCP), dan 27 Kantor Kas (KK).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement