ISEN.ID, JAKARTA -- Bank Tabungan Negara (BTN) melalui unit usaha syariahnya (UUS) atau BTN Syariah telah menyalurkan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) ke 266.494 unit rumah.
Jumlah tersebut terdiri atas 215.746 KPR Syariah Subsidi dan 50.748 KPR Syariah Non Subsidi. Peningkatan penyaluran KPR syariah subsidi ini salah satunya bekerja sama dengan BP Tapera melalui akad massal KPR Syariah serentak di seluruh Indonesia.
Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan, BTN Syariah secara aktif bersinergi dengan Kementerian PUPR dan BP Tapera. Dalam menyalurkan KPR Subsidi program pemerintah BTN Syariah berkolaborasi dengan asosiasi dan pengembang untuk menyediakan hunian rumah sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"BTN Syariah aktif mengembangkan kerja sama dengan instansi/ komunitas Islam antara lain Muhammadiyah, UIN, dan lainnya," ujar Hirwandi dalam pesan singkatnya kepada Republika, Rabu (11/10/2023).
Sementara untuk pembiayaan nonsubsidi, BTN Syariah menyadari kegiatan edukasi, sosialisasi dan promosi menjadi bagian penting dalam infrastruktur ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Berdasar data tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia masih rendah dimana baru mencapai sebesar 9,14 persen di 2022.
"Untuk meningkatkan tingkat literasi keuangan khususnya keuangan syariah, BTN Syariah senantiasa melakukan inovasi produk, baik dari segi teknologi, ragam akad maupun pricing produk dan layanan yang lebih kompetitif," kata dia.
Sementara penguatan untuk menciptakan ekosistem developer yang tangguh dilakukan melalui seminar kerjasama dengan Perguruan Tinggi maupun kerja sama dengan asosiasi pengembang.
Kerja sama pemanfaatan produk dan layanan pembiayaan perumahan dilakukan melalui lembaga filantropi dan organisasi keagamaan antara lain Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, lembaga pendidikan Islam maupun lembaga bisnis lain yang menghendaki layanan pembiayaan dengan prinsip syariah.
"Layanan pembiayaan syariah dengan margin kompetitif disiapkan oleh BTN Syariah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia dengan berbagai alternatif akad antara lain Murabahah, Musyarakah Mutanaqishah dan Istisna," kata Hirwandi menjelaskan.