Diasuh oleh USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb. Maggot mudah untuk dibudidayakan dan memiliki beberapa manfaat seperti pakan ternak, juga bisa diperjualbelikan. Bagaimana ketentuan syariah tentang maggot ini, baik dari sisi budi daya maupun jual belinya? Mohon penjelasan Ustaz.
Baca Juga
-- Irfan, Bekasi
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Jawaban atas pertanyaan...