ISEN.ID, KOTAWARINGIN TIMUR -- Pasar modal syariah dinilai dapat menjadi sarana investasi yang dapat dioptimalkan untuk masyarakat.
Hanya saja, kata Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) MES Kabupaten Kotawaringin Timur, Fajrurrahman di Sampit, Selasa (24/10/2023), saat ini literasi dan inklusif keuangan syariah masih sangat rendah. Dengan tingkat inklusif yang lebih tinggi dari literasi maka bisa memunculkan masalah-masalah tertentu yang harus diintervensi dalam bentuk edukasi kepada masyarakat.
"Sebagian masyarakat banyak terlibat dalam masalah-masalah yang berkedok investasi karena tidak mengetahui seluk-beluk pasar modal," kata dia Fajrurrahman.
Oleh karenanya menjadi penting bagi para pihak terkait untuk lebih meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar dapat berinvestasi sesuai dengan syariat Islam.
Pasar modal syariah adalah seluruh aktivitas di pasar modal yang memenuhi prinsip Islam. Terdapat dua faktor utama yang membentuk pasar modal syariah yaitu pasar modal dan prinsip Islam di pasar modal.
Pasar modal dikatakan memenuhi prinsip Islam apabila pelaku pasar, mekanisme transaksi, infrastruktur pasar dan efek yang ditransaksikan telah memenuhi prinsip-prinsip Islam.
Pasar modal Syariah memiliki beberapa perbedaan dengan pasar modal konvensional. Kecenderungan risikonya lebih rendah dibandingkan dengan konvensional.
Pembeda lainnya adalah adanya akad yang membedakan bisnis atau produk antara yang halal dan haram. Selama ini masyarakat dinilai konsumtif lebih senang membelanjakan penghasilannya ketimbang berinvestasi di pasar modal.
Pemerintah berharap masyarakat bisa mengetahui dan belajar untuk memulai berinvestasi guna meningkatkan perekonomian masyarakat. Masyarakat perlu mengenali produknya dan risikonya mengingat banyak aplikasi dan pihak yang berkedok investasi namun pada akhirnya merugikan nasabah.
"Kami berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan peluang investasi syariah mudah untuk meningkatkan perekonomian. Mudah-mudahan nantinya bisa berkembang bisa kita lihat kemajuannya," kata Fajrurrahman.