ISEN.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penyaluran bantuan kemanusiaan ke Palestina dapat menggunakan zakat karena terdapat kebutuhan yang mendesak.
"Ini terdapat kebutuhan mendesak untuk menolong saudara kita di Palestina. Salah satu bentuk pertolongan melalui penyaluran zakat yang dibayarkan oleh para muzaki di Indonesia untuk kepentingan mustahik saudara-saudara kita di Palestina," kata dia ditemui dalam acara Mutada Sanawi III di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Dia mengatakan, saat ini terdapat kebutuhan mendesak terkait dengan kemanusiaan. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat Indonesia menyalurkan kewajiban zakat untuk Palestina.
Ia berharap, bantuan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia serta para lembaga amil zakat (LAZ) dapat berfokus menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk kepentingan pemulihan kesehatan, kebutuhan pokok, dan menjaga eksistensi bangsa dan negara Palestina untuk merdeka.
Asrorun Niam mengatakan potensi zakat di Indonesia per tahun mencapai Rp 327 triliun hingga Rp 350 triliun. Dari jumlah tersebut dapat dioptimalkan untuk bantuan ke Palestina.
"Secara khusus kami mengimbau saudara-saudara Muslim di Indonesia dapat menyalurkan kewajiban zakatnya untuk kepentingan Palestina," ujarnya.
Sebelumnya, Baznas RI menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp 12 miliar untuk korban konflik di Gaza, Palestina akibat agresi Israel. Penyaluran bantuan itu melalui Kementerian Luar Negeri RI, jaringan Baznas di Mesir, dan jaringan Baznas di Yordania.
Rencananya, bantuan disalurkan dalam beberapa tahap, di mana tahap pertama senilai Rp 3 miliar melalui jalur Kemenlu (Kedutaan Besar RI di Kairo, Mesir) Rp 1,5 miliar dan jaringan Baznas di Mesir melalui jalur Rafah senilai Rp 1,5 miliar.
Bantuan yang disalurkan ke Palestina, antara lain, bahan makanan seperti beras, susu, kornet, sarden, dan mi instan, sedangkan bantuan kebutuhan dasar, seperti selimut, sarung tangan, popok, pembalut, makanan bayi, obat-obatan, dan panel surya.