ISEN.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menggabungkan Bank Muamalat Indonesia (BMI) dengan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN (BTN Syariah) menjadi satu perusahaan atau merger. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemegang saham BMI mengungkapkan, rencana itu tengah dalam proses.
"Masih on progress," ujar anggota Badan Pelaksana BPKH, Indra Gunawan, kepada Republika, Rabu (27/12/2023). Ia menjelaskan, proses tahapan merger sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Maka, kata dia, harus melalui keputusan dari Badan Pelaksana dan Dewas Pengawas BPKH. Kemudian melibatkan beberapa proses.
Proses pertama, sambungnya, yakni tahap analisis awal. Pada tahap ini, masing-masing perusahaan melakukan analisis awal terkait masing-masing aset keuangan dan kinerjanya.
"Tujuannya untuk menilai manfaat dan risiko yang terkait dengan merger. Selain itu, perusahaan juga akan mengevaluasi kompatibilitas value, infrastruktur atau IT, segnen pasar dan potensi lainnya," tutur Indra.
Kedua, penandatanganan perjanjian kerahasiaan. Setelah keduanya sepakat menjalankan merger, perusahaan akan menandatangani perjanjian kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA) agar informasi rahasia perusahaan tidak bocor ke pihak ketiga.
Ketiga, lanjut dia, yakni tahap audit. Pada tahap ini, masing-masing perusahaan akan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu di perusahaan masing-masing.
Keempat, sambungnya, Identifikasi Risiko dan Keselarasan Hukum guna mengidentifikasi risiko yang ada dan mengukur keselarasan hukum antara kedua perusahaan. "Jika ada masalah hukum yang signifikan yang dapat memengaruhi merger, maka perlu dilakukan langkah-langkah hukum untuk memperbaikinya sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya," tutur dia.
Kelima, yaitu evaluasi keuangan. Pada tahap ini, kedua perusahaan akan melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan masing-masing. Hal ini mencakup analisis terhadap asset dan kewajiban, rekening-rekening bank, utang/piutang yang macet, aset produktif dan nonproduktif. Evaluasi itu dapat membantu dalam menetapkan nilai perusahaan yang akan menjadi dasar bagi perundingan merger.
Keenam, penetapan struktur dan rincian merger. Setelah tahap evaluasi selesai, perusahaan akan menetapkan struktur merger dan rincian terkait, seperti persentase saham yang dimiliki oleh masing-masing pihak, perubahan dalam manajemen, dan pengaturan lainnya terkait merger.
Ketujuh, persetujuan pihak terkait. Setelah merumuskan struktur merger, kedua perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak yang terkait, termasuk pemegang saham, otoritas pengawas perbankan, dan pihak berwenang lainnya.
Kedelapan, yakni tahap Implementasi dan Integrasi. Setelah semua persetujuan diperoleh, proses merger akan dilakukan secara resmi. Integrasi infrastruktur, sistem IT, proses operasional, dan sumber daya manusia dilakukan agar kedua perusahaan dapat bekerja bersama sebagai satu entitas yang baru.
"Proses merger memerlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antara kedua perusahaan guna mencapai tujuan diinginkan. BPKH harus mematuhi POJK 56 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum," jelasnya.