ISEN.ID, MAKASSAR -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan banyak rumah potong hewan (RPH) di Indonesia itu sudah bersertifikat halal termasuk RPH di Kota Makassar.
Ketua Tim Pengumpulan dan Pengolahan Data BPJPH Kemenag RI Yannuar Arif di Makassar, Rabu (6/3/2024), mengatakan, sertifikat halal bagi para pelaku usaha sangat penting sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
"Dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujarnya.
Yannuar mengatakan, dengan aturan itu, produk yang beredar semestinya merupakan produk halal. Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
"Ini juga terkait kampanye WHO 2024 tentang produk halal. Makanya, kita gencarkan sosialisasi dan kampanye kepada para pelaku usaha," katanya.
Yannuar mengaku kondisi berbeda terjadi pada rumah potong unggas yang hingga saat ini masih sangat sedikit bersertifikat halal.
Pihaknya pun bersama dengan tim satuan tugas (satgas) maupun Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) mendorong para pelaku usaha agar mau mengurus administrasi untuk pembuatan sertifikat halal tersebut.
"Program pemerintah hingga akhir 2024 membagikan sertifikat halal sebanyak satu juta kepada para pelaku UMKM. Sekarang ini adalah saat tepat, mumpung masih gratis ditanggung negara," ucapnya.