ISEN.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kembali menegaskan, soal penundaan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Seperti diketahui, paling lambat 17 Oktober semua UMKM harus sudah memiliki sertifikat halal.
Menurutnya, kebijakan itu perlu ditunda karena khawatir belum semua pelaku UMKM memiliki sertifikat itu. "Prediksi kita tidak mungkin bisa 100 persen. Para pelaku UMKM yang paling besar kan di kuliner ya, termasuk ini di dunia usaha misalnya herbal, kosmetik, sehingga perlu relaksasi," ujar Teten kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/3/2025).
Relaksasi yang dimaksud, kata dia, bisa berupa penundaan kewajiban sertifikasi halal. Jika tidak, ia pun khawatir para UMKM tersangkut masalah hukum.
"Ini memang harus penundaannya betul-betul dihitung berapa kemampuan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang bisa menyertifikasi halal," katanya. Bila itu terjadi, Teten takut kasus yang terjadi saat pandemi Covid-19 kembali terulang. Kala itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan izin edar pangan olahan yang dijual secara daring atau online.
Ia mengungkapkan, Kementerian Koperasi dan telah berulang kali bertemu Kementerian Agama (Kemenag) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas guna membahas usulan ini. Terutama soal kesanggupan BPJPH menerbitkan izin sertifikasi halal.
"Terus saya dengan Menko Polhukam, pak Mahfud MD waktu itu juga sudah saya sampaikan, ini harus di ada penundaan. (Sampai berapa lama?) Ya itu yang harus dihitung, karena itu kan mengenai kesanggupan sertifikasi," jelasnya.
Hanya saja, ia tidak menyebutkan jelas terkait berapa lama penundaannya. Menurutnya perlu dihitung dulu kemampuan BPJPH
"Jadi kalau saya usulkan dua lah, dua jalur. Zatu, ada kemudahan pemberian sertifikat halal dengan self declare untuk produk-produk yang memang bahan bakunya sudah halal. Mestinya itu jangan dipersulit lagi. Itu deklarasi diri saja," tegas Teten.
Jalur kedua, lanjutnya, kemampuan BPJPH dalam menyertifikasi harus dihitung dahulu. Itu supaya tidak terlalu sering direvisi.