ISEN.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali ingin mendapatkan kekhususan terkait kebijakan wajib sertifikasi halal bagi semua produk makanan dan minuman dari pelaku usaha sebelum 18 Oktober 2024.
"Bali ingin mendapatkan kekhususan dan tidak wajib di Oktober 2024," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali I Wayan Ekadina di Denpasar, disiarkan ANTARA, Ahad (17/3/2024).
Menurut dia, Pemprov Bali tetap mendukung kebijakan sertifikat halal, tapi disesuaikan dengan potensi yang ada di Bali. Sebab, tidak mungkin semua produk di Bali dihalalkan. "Jika memang sudah memiliki potensi dihalalkan, pasti kami dorong dan kami fasilitasi," ujar Ekadina.
Namum, kata Ekadina, Bali dengan mayoritas penduduk Hindu dan ada sejumlah produk makanan berbahan babi tentu tidak bisa dipaksakan mengantongi sertifikat halal. Oleh karena itu, Ekadina ingin para pengusaha di Bali dapat diberikan fleksibelitas terkait produk makanan dan minuman yang wajib berlabel halal ini.
"Setiap produk diwajibkan berlabel halal tujuannya untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha sebenarnya, bukan sesuatu yang merepotkan," ucapnya.
Ekadina menyampaikan untuk mendapatkan sertifikat halal, pada intinya dari proses pembuatan produk, tempat usaha hingga proses pemasaran maupun sejumlah proses lainnya harus sesuai dengan yang ditetapkan.
"Untuk di Bali, kalau bisa kami harapkan diberikan fleksibelitas. Jika memang sudah memiliki potensi dihalalkan pasti kami dorong, kami fasilitasi. Itu pun kami kerjasamakan dengan Kanwil Agama di Bali karena kewenangan pengeluaran (sertifikat) halal ada di sana," kata dia menjelaskan.
Sebelumnya Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah menjelaskan bahwa produk makanan dan minuman dari semua pelaku usaha, termasuk UMKM wajib menyertakan sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024.
"Untuk produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan, itu wajib bersertifikat halal (sebelum) tanggal 18 Oktober 2024 karena itu sesuai dengan regulasi (pemerintah)," kata Aminah belum lama ini.
Wajib sertifikasi atau sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah, termasuk para pedagang kaki lima, wajib memiliki sertifikat halal pada produk-produknya, paling lambat 17 Oktober 2024 atau sebelum 18 Oktober 2024.