ISEN.ID, JAKARTA -- PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI mengumumkan imbal hasil sukuk ESG atau sukuk mudharabah berlandaskan keberlanjutan berkelanjutan I,dengan imbal hasil mulai dari 6,65 persen untuk setiap seri yang ditawarkan. Sukuk mudharabah keberlanjutan BSI sendiri terdiri dari tiga seri, yakni Seri A, Seri B dan Seri C. Penawaran umum sukuk mudharabah keberlanjutan dimulai sejak Selasa (11/6/2024) hingga Rabu (12/6/2024).
Direktur Finance dan Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menjelaskan, ESG merupakan isu global dan juga menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Dalam perbankan syariah sendiri dikenal prinsip Maqashid Syariah, yang terdiri dari people, profit, dan planet yang sejalan dengan ESG.
Oleh karena itu, kata dia, sukuk berkelanjutan ini sejak awal tujuannya adalah yang pertama, sejalan dengan POJK Nomor 18 tahun 2023. Kemudian yang kedua, BSI ingin memperkuat funding structure. Adapun jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah Rp1,7 triliun, dengan imbal hasil sebesar ekuivalen 6,65 persen per tahun.
“Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi,” kata Cahyo, Rabu (12/6/2024).
Cahyo lanjut menjelaskan, untuk jumlah Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp220 miliar dengan imbal hasil ekuivalen 6,7 persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B ini adalah dua tahun terhitung sejak tanggal emisi.
Adapun jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1,08 triliun. Dengan imbal hasil ekuivalen 6,8 persen. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C ini adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi.
“Pembayaran kembali dana sukuk mudharabah ini dilakukan secara penuh pada saat tanggal pembayaran kembali dana sukuk mudharabah,” tuturnya.
Cahyo lanjut menjelaskan, pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi. Hal ini sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah. Adapun pembayaran pendapatan pertama akan dilakukan pada 14 September 2024.
Sedangkan untuk pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri sukuk adalah 24 Juni 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 14 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 14 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
“Sukuk mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah dana sukuk mudharabah yang tertulis, pada konfirmasi tertulis yang dimiliki oleh pemegang sukuk. Hal ini dengan memperhatikan sertifikat jumbo sukuk mudharabah dan ketentuan perjanjian perwaliamanatan sukuk mudharabah,” ujarnya.
Sukuk ramah lingkungan BSI oversubscribe
Sebelumnya, BSI mencatat pemesanan (booking) dari investor untuk Sustainability Sukuk BSI atau Sukuk Mudharabah Keberlanjutan mengalami oversubscribe tiga kali lipat atau sudah mencapai 300 persen yang setara dengan Rp 9 triliun.
Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho mengatakan manajemen perseroan optimistis Sustainability Sukuk BSI akan diserap secara maksimal oleh pasar. “Kami optimistis akan terserap optimal karena kinerja perseroan saat ini berada di atas rata-rata industri perbankan dilihat juga dari rating idAAA serta merupakan sukuk pertama yang diterbitkan BSI,” kata Ade melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ade mengatakan, Sukuk Sustainability dari BSI akan menjadi pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat terutama anak-anak muda. Sebagai informasi, instrumen investasi ini juga dapat dimiliki investor institusi dan ritel dengan harga per unit Rp 5 juta. Namun saat ini, catat BSI, mayoritas yang melakukan booking dari kategori investor institusi.
Seluruh nilai dana Sukuk Mudharabah Keberlanjutan I BSI Tahap I 2024 yang akan ditawarkan sebesar Rp 3 triliun, yang dijamin secara kesanggupan penuh dengan nominal yang sama. Jika dirinci, sekitar 30-50 persen dana sukuk yang diperoleh akan disalurkan di sektor Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL). Yaitu untuk kategori energi terbarukan, produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi, serta pengelolaan air limbah yang berkelanjutan.
Sedangkan penyaluran dana untuk kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) memiliki porsi 50-70 persen. Adapun per Maret 2024, portofolio pembiayaan berkelanjutan di BSI mencapai Rp 59,19 triliun yang terbagi atas kategori KUBL sebesar Rp 12,57 triliun dan KUBS sebesar Rp 46,62 triliun.
BSI telah memperoleh hasil pemeringkatan nasional idAAA(sy) (Triple A Syariah) untuk Sukuk Mudharabah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia. Untuk penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek Sukuk Mudharabah ini yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.