ISEN.ID, JAKARTA -- Titik kritis halal pada layanan pesan antar makanan secara daring disoroti oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ini ihwal kekhawatiran kontaminasi antara makanan halal dan nonhalal saat pengantaran. Menanggapi hal ini Founder Halal Corner Aisha Maharani mengaminkan hal tersebut. Menurutnya perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) bagi para pelaku usaha.
"Wajib (sertifikasi halal) dan untuk pelaku usaha tentu dibuat SOP dan form checklist untuk perihal ini. Biasanya saya menyarankan kepada pelaku usaha untuk memastikan kepada pengantar makananan online untuk tidak menyatukan dengan pesanan makanan yang mengandung zat haram," ujar Aisha kepada Republika, Kamis (25/7/2024).
"Hal itu bisa dikomunikasikan secara tidak formal pada pengantar makanan oleh pelaku usaha," sambungnya.
Aisha juga menjelaskan, sesuai standar sertifikasi halal, prinsip utama adalah tidak terdapat zat haram dan tidak terkontaminasi zat haram dan najis.
"Prinsip ini yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha yang mensertifikasi halal produknya," tegas Aisha.
Sebagai informasi, terbangunnya halal supply chain atau rantai pasok harus menggunakan sumber daya secara efektif pada seluruh rantai pasok dimulai dari hulu hingga ke hilir yang memenuhi prinsip traceability atau tertelusur atau terjamin kehalalannya. Atau dengan kata lain, dimulai dari bahan baku hingga produk akhir yang siap dikonsumsi sampai ke tangan konsumen.
Jasa pesan antar makanan pun merupakan bagian dari supply chain atau rantai pasok yang mengurusi arus sebuah barang yakni pengantaran. Dari jasa tersebut, terdapat dua titik kritis dalam layanan pesan antar makanan secara daring.
Indonesia, sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, memiliki potensi besar dalam mengembangkan bisnis produk dan jasa industri halal. Oleh karenanya, edukasi mengenai sertifikasi halal yang perlu diberikan setidaknya meliputi prosedur dan persyaratan sertifikasi halal, cara mudah proses sertifikasi halal, regulasi halal, serta bagaimana cara memenuhi kriteria sertifikasi halal.
Diketahui, BPJPH akan mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman mulai 17 Oktober 2024.