Jumat 17 Feb 2023 22:13 WIB

BPKH Dorong Pemerintah Terbitkan Regulasi Soal Komposisi Ideal Biaya Haji

BPKH mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi terkait komposisi ideal BPIH.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR menggelar rapat Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang mengatur komposisi ideal biaya haji.
Foto: Republika/Muhyiddin
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR menggelar rapat Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang mengatur komposisi ideal biaya haji.

ISEN.ID,  JAKARTA -- Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang mengatur komposisi ideal biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang terdiri dari biaya yang ditanggung jamaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat. 

"Kita ingin supaya penggunaan nilai manfaat ini lebih prediktif, kemudian dari sisi budgeting juga terukur. Maka, seharusnya pemerintah mengeluarkan regulasi berapa kira-kira idealnya komposisi antara Bipih dan nilai manfaat," ujar Amri usai menjadi pembicara dalam diskusi bertema "BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan" di Gedung PP Muhamadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023). 

Baca Juga

Menurut dia, pemerintah dan DPR saat ini sedang menguji coba komposisi BPIH 2023. Pada tahun ini, menurut dia, telah direalisasikan dengan komposisi 55 persen (Bipih) banding 45 persen (nilai manfaat). 

"Ini kan sedang di-exercise, kita mulai dengan angka 55:45. Ke depan, kita akan coba misalnya 60:40 dan seterusnya sampai kemudian mungkin menemukan titik seperti 70:30," ucap Amri. 

Dia menyampaikan, masyarakat Indonesia saat ini juga sudah teredukasi bahwa biaya haji yang sebenarnya adalah Rp 90 juta atau total BPIH. Namun, menurut dia, selama ini belum ada standar terkait komposisi Bipih dan nilai manfaat dana haji untuk menutupi  total biaya haji tersebut.

"Ini juga dalam rangka memenuhi istithaah dan selama ini kita tidak punya standar, tidak punya parameter," kata Amri.

Hal senada juga disampaikan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Dirjen PHU Kementrian Agama, Jaja Jaelani. Menurut dia, saat Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran BPIH Rp 98 juta dengan komposisi 70 persen (Bipih) dan 30 persen (nilai manfaat) banyak masyarakat yang terkejut. Namun, akhirnya masyarakat teredukasi.

"Dengan komposisi 70 persen dan 30 persen banyak yang terkaget-kaget dan juga semakin sadar bahwa yang namanya biaya ibadah haji, bukan yang 70 persen atau yang disebut dengan Bipih, tapi adalah penggabungan antara Bipih dengan nilai manfaat," ungkap Jaja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement