Kamis 23 Feb 2023 12:14 WIB

Pemkab Biak Fasilitasi Pelaku Usaha Mengurus Sertifikat Halal

Sertifikat ini untuk menjamin kehalalan makanan hasil produksi para pelaku usaha.

Red: Fuji Pratiwi
Logo halal (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Koperasi, memfasilitasi pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Foto: Kemenag
Logo halal (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Koperasi, memfasilitasi pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

ISEN.ID, BIAK -- Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Koperasi, memfasilitasi pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Saat ini kami masih melakukan pendataan pelaku UMKM di Biak Numfor untuk dibantu pengurusan sertifikat halal dan sertifikat BPOM," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Numfor Yubelius Usior di Biak, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga

Ia menyebutkan penggunaan label halal produk pelaku usaha Biak Numfor untuk menjamin kehalalan makanan hasil produksi pelaku usaha dari lembaga BPJPH maupun lembaga keagamaan MUI. Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus berupaya membantu pengembangan produk pelaku usaha kecil supaya mendapatkan label halal dan izin edar dari BPOM.

Berdasarkan persyaratan untuk pengajuan produk halal di antaranya, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan data Penyelia Halal. Serta punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan lain-lain.

Sementara data Penyelia Halal berupa salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan nama jenis produk harus sesuai dengan yang didaftarkan. Untuk daftar produk dan bahan yang digunakan, lanjut Usior, berupa bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong hingga proses pengolahan produk usaha.

"Mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan hingga penyimpanan produk jadi distribusi," kata dia.

Berdasarkan data selama 2022 pertumbuhan pelaku usaha mikro kecil menengah di Kabupaten Biak Numfor mencapai kurang lebih 6.000 pelaku usaha. Mereka bergerak produksi aneka makanan, minuman, kios, perdagangan, aksesoris hiasan rumah tangga, serta industri rumah tangga lainnya.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement