Kamis 16 Mar 2023 07:20 WIB

PT PP Terbitkan Obligasi dan Sukuk Rp 1,09 Triliun

Dana hasil penerbitan sukuk mudharabah seluruhnya untuk modal kerja perseroan.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
PTPP. PT PP Persero Tbk (PTPP) akan menerbitkan surat utang senilai Rp 1,09 triliun.
Foto: Istimewa
PTPP. PT PP Persero Tbk (PTPP) akan menerbitkan surat utang senilai Rp 1,09 triliun.

ISEN.ID, JAKARTA -- PT PP Persero Tbk (PTPP) akan menerbitkan surat utang senilai Rp 1,09 triliun. Surat utang tersebut terdiri atas Obligasi Berkelanjutan III PTPP/2023 tahap III senilai Rp 955,5 miliar, dan Sukuk Mudharabah I/2023 tahap III sebesar Rp 135 miliar. 

"Penerbitan surat utang ini merupakan bagian dari penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III PTPP senilai total Rp 3 triliun dan Sukuk Mudharabah PTPP I senilai Rp 1 triliun," tulis manajemen Perseroan dalam prospektus dikutip Kamis (16/3/2023). 

Baca Juga

Dana dari penawaran umum obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, sebesar Rp 460 miliar akan digunakan untuk pelunasan pokok obligasi berkelanjutan II PTPP tahap I tahun 2018 seri B. Sedangkan dana hasil penerbitan sukuk mudharabah seluruhnya untuk modal kerja Perseroan.

Obligasi Berkelanjutan III PTPP/2023 memiliki tenor tiga tahun dengan tingkat bunga 8,8 persen per tahun. Sementara Sukuk Mudharabah I/2023 tahap III berjangka waktu tiga tahun dengan besaran nisbah sebesar 88,02 persen dan dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 8,8 persen.

Masa penawaran obligasi berkelanjutan III PTPP tahap III/2023 dan Sukuk Mudharabah  I  PTPP/2023 berlangsung pada 29-31 Maret 2023. Penjatahan dan distribusi obligasi dan sukuk secara elektronik pada 3 dan 5 April 2023.

Pencatatan obligasi dan sukuk PTPP di Bursa Efek Indonesia (BEI) dijadwalkan pada 6 April 2023. PT BNI Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas berperan sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi. Sementara PT Samuel Sekuritas bertindak sebagai penjamin pelaksana.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement