ISEN.ID, JAKARTA -- Produk investasi saham syariah merupakan salah satu alternatif pilihan dalam berinvestasi yang ada di Indonesia yang saat ini berkembang cukup pesat. Perbedaan saham syariah dengan saham konvensional adalah, produk, dan mekanisme transaksi investasi saham syariah tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Islam (Syariah).
"Sementara untuk mekanisme perdagangan tidak berbeda dengan sistem pasar modal konvensional, yakni menggunakan mekanisme transaksi perdagangan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia," kata Sharia Bussines Development Officer Bursa Efek Indonesia (BEI), Wildan Syuruq dalam diskusi daring, Senin (3/4/2023).
Dengan bertransaksi saham syariah, kata Wildan, nasabah bisa merasakan instrumen investasi halal, sesuai dengan prinsip dan hukum Islam yang berpotensi mendapatkan keuntungan yang halal. Investor pun dapat terhindar dari investasi yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
"Setidaknya ada dua hal yang perlu dipastikan saat bertransaksi saham syariah. Pertama dari segi transaksi sesuai prinsip syariah, kedua dari segi objek nya sesuai prinsip syariah," kata Wildan.
Wildan menekankan, jangan sampai saat membeli saham syariah namun melakukan transaksi syariah dengan objek yang tidak sesuai prinsip syariah. Ia pun mengibaratkan, seperti saat akan membeli bakso sapi yang halal namun uang yang digunakan hasil dari mencuri atau dengan cara hal-hal yang tidak swsuai prinsip syariah lainnya.
"Otomatis makan bakso sapi menjadi tidak sesuai prinsip syariah , begitulah sama dengan investasi Syariah di pasar modal juga sama seperti itu jadi baik objek maupun transaksi harus sesuai dengan prinsip syariah," ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan terdapat beberapa hal yang dilarang dalam pasar modal syariah. Pertama adalah unsur riba, kemudian jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian atau gharar, maysir atau suatu bentuk aktivitas yang mengandung unsur untung-untungan, penipuam atau manipulasi seperti judi.
"Dan yang terpenting adalah kehalalan barang dan jasa yangvmenjadi objek transaksi wajib halal yang menjadikan keharaman atas barang atau jasa dapat dikarenakan zatnya, bukan karena zatnya dan karena keberadaannya," ungkapnya.
Adapun prinsip syariah dalam pasar modal merupakan prinsip hukum Islam yang berdasarkan dari fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sebagai investor atau calon investor syariah yang ingin tahu saham apa saja yang termasuk ke dalam kategori saham syariah, bisa secara berkala memantau saham syariah melalui Daftar Efek Syariah yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diterbitkan ke dalam Daftar Efek Syariah.
Beberapa indeks saham syariah yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia bisa dijadikan sebagai referensi jika berminat untuk mulai berinvestasi saham secara syariah. Beberapa indeks saham Syariah antara lain: Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII70), IDX-MES BUMN 17.