Kamis 04 May 2023 19:30 WIB

Ekonomi Konvensional Belum Hilangkan Ketimpangan, Wapres Dorong Peran Zakat

Ma'ruf Amin mendorong pengembangan dana sosial syariah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ahmad Fikri Noor
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Ma'ruf Amin mendorong pengembangan dana sosial syariah seperti zakat, wakaf, infak, dan sedekah untuk mengurangi ketimpangan dan kesenjangan di Indonesia.
Foto: Dok. BPMI/Setwapres
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Ma'ruf Amin mendorong pengembangan dana sosial syariah seperti zakat, wakaf, infak, dan sedekah untuk mengurangi ketimpangan dan kesenjangan di Indonesia.

ISEN.ID,  JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mendorong pengembangan dana sosial syariah seperti zakat, wakaf, infak, dan sedekah untuk mengurangi ketimpangan dan kesenjangan di Indonesia. Menurutnya, ekonomi konvensional melalui instrumen yang ada saat ini yakni pajak belum berhasil menghilangkan ketimpangan di Indonesia.

"Ekonomi konvensional (memang) berhasil mendorong pertumbuhan tetapi tidak berhasil menghilangkan ketimpangan. Melalui instrumen pajak belum berhasil," ujar Kiai Ma'ruf di sela hadir pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di Provinsi Jambi, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga

Dia menilai, kini saatnya instrumen dana sosial syariah dioptimalkan untuk mengurangi ketimpangan di Indonesia. "Karena itu melalui zakat, wakaf, infak, dan sedekah ini, yang saya kira zakat ini sangat kita rasakan ini akan bisa mengurangi. Paling tidak mengurangi ketimpangan," kata Ma'ruf.

Dalam kesempatan sebelumnya, saat membuka Asia Pacific Tax Forum ke-14, Kiai Ma'ruf menyebut ketimpangan ekonomi di masyarakat Indonesia saat ini semakin besar. Dia mendorong para pemimpin negara dan ekonom merancang bingkai keadilan ekonomi melalui pajak dan zakat.

Menurut Kiai Ma'ruf, selain pajak, zakat sebagai bagian dalam pengembangan ekonomi syariah berkontribusi besar untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi di masyarakat.

"Saya juga mengemukakan tentang pentingnya selain pajak juga zakat. Sebagai instrumen yang juga sama di dalan rangka memberikan keadilan ekonomi, dua-duanya bisa menghilangkan ketimpangan ekonomi di masyarakat kita yang makin hari makin besar," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf menjelaskan, zakat sebagai bagian dari rukun Islam memiliki fungsi salah satunya sebagai sarana redistribusi kekayaan dari harta yang ditunaikan muzaki untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik dan umat. Hal ini juga dinilai beririsan dengan fungsi pajak, yakni redistribusi kekayaan.

Selama 2022, kata dia, kontribusi zakat dalam pengentasan kemiskinan telah menyasar ke kurang lebih 463 ribu mustahik fakir miskin. Sebanyak 194 ribu di antaranya merupakan orang miskin ekstrem. Angka ini memberikan kontribusi sebesar 1,76 persen terhadap pengentasan kemiskinan nasional per September 2022.

Untuk itu, melihat besarnya potensi penghimpunan zakat di Indonesia, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menilai penting adanya kajian kebijakan dan rekomendasi konkret terkait relasi ideal antara zakat dan pajak ke depannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement