ISEN.ID, JAKARTA -- Sebanyak 50 pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) binaan PT Pertamina (Persero) dari Wilayah Maluku Utara siap melakukan penilaian sertifikasi halal. Diperolehnya sertifikat halal diyakini bakal memperkuat daya saing produk dari para UMKM.
Adapun pendampingan sertifikasi halal oleh perseroan merupakan bagian dari pembinaan UMKM untuk meningkatkan kualitas produk-produk lokal yang lebih kompetitif. Lebih jauh, memudahkan masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas termasuk di jaringan perdagangan global.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengatakan, sebagai negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia, potensi untuk Indonesia menjadi pusat produk halal dunia sangat besar.
"Atas dasar itulah, Pertamina secara konsisten memberikan kemudahan bagi UMKM binaannya untuk memberikan fasilitasi pengurusan proses sertifikasi halal, guna meningkatkan nilai tambah bagi para pelaku usaha," kata Fadjar dalam keterangan pers, Senin (15/5/2023).
Tantangan terberat yang dihadapi para pelaku UMKM adalah bersaing dengan produk halal yang berasal dari berbagai negara di dunia. Di mana, sertifikasi halal pada produk yang akan dipasarkan di masyarkat lokal maupun luar negeri perlu dilengkapi untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.
Adapun dalam pembinaan sertifikasi halal ini sejalan dengan dukungan terhadap pencapaian SDGs poin delapan, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif dengan memperkuat daya saing UMKM di Indonesia.
"Setelah UMKM mendapatkan sertifikasi halal dan logo halal pada produknya, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum baik bagi produsen maupun konsumen terhadap kehalalan produk yang akan dipasarkan atau dikonsumsi," ujarnya.
Fadjar menambahkan, pemberian fasilitas pembuatan sertifikasi halal UMKM dikerjasamakan pula dengan PT Sucofindo. Nantinya akan dilakukan pengelompokkan jenis UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal sesuai dengan Keputusan Peraturan Menteri Agama Nomor 748 tahun 2021 mengenai Pedoman Sertifikasi Produk Halal.
Kepala Sub Bagian Operasi Jasa Halal Sucofindo, Juli Permana menuturkan, sertifikasi halal yang dilakukan UMKM secara langsung akan mendorong daya saing produk nasional.
"Dengan pengelompokkan jenis UMKM, Sucofindo sebagai perusahaan sertifikasi berharap dapat memberikan pelayanan sertifikasi halal yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenis produk UMKM. Kami yakin dengan sertifikasi halal, UMKM dapat meningkatkan daya saing produknya, dan memberikan kepercayaan kepada konsumen muslim memilih produk yang sesuai dengan prinsip halal,” kata dia.
Seperti diketahui, berdasarkan UU Jaminan Produk Halal, semua produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Tujuannya agar memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.
Salah satu penerima manfaat program sertifikasi halal Irmawati A Husen, berharap, setelah mendapatkan sertifikat halal, akan membantu usahanya dibawah bendera Ifamoy Home Industri terus berkembang dan meluas jangkauan pasarnya.
“Alhamdulillah kami diberikan kesempatan mendapatkan bantuan sertifikasi halal untuk salah satu produk makanan, dan semoga pengalaman ini dapat menjadi panduan kami untuk mengikuti prosedur mendapatkan sertifikasi halal untuk produk lainnya. Harapan saya semoga semakin banyak UMKM lain yang bisa mendapatkan fasilitas seperti kami,” kata dia.