ISEN.ID, NUSA DUA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meyakini pemerintah Aceh sudah memiliki pertimbangan sendiri bila ingin mengubah Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pasca kerusakan sistem Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Kan bank syariah bukan hanya BSI, ada Bank Muamalat, ada juga Danamon Syariah, BCA syariah, ada juga BTN Syariah, ada juga beberapa yang lain. Jadi mungkin saya kira tidak akan ada kesulitan untuk menghadapi hal yang kemungkinan terjadi dari salah satu bank ini karena banyak alternatif," kata Wapres Ma'ruf Amin di Nusa Dua, Bali pada Selasa (23/5/2023).
Diketahui pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional ke Aceh. Salah satunya dengan revisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Pasca pemberlakuan qanun LKS sejak 2018, memang semua bank konvensional keluar dari Aceh. Saat ini dua bank terbesar di Aceh yakni Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Serangan siber yang terjadi pada BSI, Senin (8/5/2023) lalu telah membuat perekonomian masyarakat terganggu.
"Dan saya kira akan dibahas di pemerintahan Aceh," ungkap Wapres.
Menurut Wapres, gangguan dalam sistem perbankan sesungguhnya bukan hanya terjadi pada Bank BSI saja.
"Saya kira terjadinya gangguan itu bukan hanya terjadi di bank syariah atau BSI ya sebelumnya bank konvensional juga pernah mengalami, pernah juga dialami oleh BCA," tambah Wapres.
Karena itu, Wapres menyebut, penyelesaian masalah teknis perbankan adalah dengan perbaikan sistem dari bank syariah itu sendiri.
"Dan kemudian juga saya kira pemerintah Aceh akan sangat tahu bagaimana cara mengatasinya," kata Wapres.
BSI secara intens melakukan normalisasi layanan secara bertahap hingga Selasa (9/5/2023) nasabah bisa melakukan transaksi di jaringan cabang dan ATM BSI yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun baru pada Kamis (11/5), BSI Mobile sudah dapat digunakan untuk bertransaksi oleh nasabah dengan fitur yang lebih lengkap.
Terhadap rencana revisi itu Pj Gubernur Aceh juga telah menyerahkan rencana perubahan qanun LKS tersebut kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian dapat dilakukan pembahasannya oleh parlemen Aceh. Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyebut pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS, dan secara khusus juga telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan peraturan tersebut.
Wacana perubahan tersebut merupakan aspirasi masyarakat terutama para pelaku dunia usaha apalagi dengan adanya kendala yang menimpa BSI baru-baru ini. Sampai saat ini, infrastruktur perbankan syariah di Aceh dinilai belum bisa menjawab dinamika dan problema sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha.