ISEN.ID, BIAK NUMFOR -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua, membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengurus sertifikasi halal produk ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Ini bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mengakselerasi implementasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Kabupaten Biak Numfor," kata Kepala Disperindag Biak Numfor Yubelius Usior di Biak, Ahad (4/5/2023).
Yubelius menilai pemberian sertifikat halal sangat penting sebagai pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Sertifikasi halal juga, menurut Yubelius, merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen untuk memperoleh produk makanan yang halal.
Dengan sertifikat halal, lanjut Yubelius, konsumen akan lebih tenang dalam mengonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.
Sementara demi percepatan sertifikasi halal UMKM di Kabupaten Biak Numfor, Yubelius meminta segera dilakukan koordinasi pendataan UMKM yang valid antara BPJPH dengan Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah daerah dan dinas instansi terkait lainnya.
Selain pengurusan sertifikat halal produk usaha makanan di Biak, menurut Yubelius, pihak Disperindag tengah berkomunikasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Jayapura untuk mengurus izin edar produk pelaku usaha makanan. "Pemkab Biak Numfor berharap setelah pelaku usaha kecil menengah punya sertifikat halal dan izin edar produk usaha diharapkan dapat naik kelas dari kelas mikro menjadi pelaku usaha kecil," harap Yubelius.
Sejumlah produk usaha kecil menengah binaan Disperindag dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, seperti keripik keladi, sambal julung, aneka kue sagu, ikan asap asar, makanan cemilan, ekstra sari jahe merah masih diproduksi untuk dijual secara daring.