Kamis 08 Jun 2023 16:39 WIB

281 Pelaku Usaha DKI Miliki Sertifikat Juleha

DKI memiliki enam RPHU yang mengantongi sertifikat halal.

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Lida Puspaningtyas
Panitia memotong daging hewan kurban yang telah disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) Masjid Istiqlal, Jakarta.
Foto: Prayogi/Republika.
Panitia memotong daging hewan kurban yang telah disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) Masjid Istiqlal, Jakarta.

ISEN.ID, JAKARTA -- Makanan minuman di Indonesian wajib halal di Oktober 2024. Hal ini menjadi tantangan semua pihak terkait rendahnya jumlah Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang mampu memasok daging halal.

Untuk mewujudkan ekosistem halal, keahlian juru sembelih halal (juleha) turut andil dalam menghasilkan pangan hewani yang berkualitas dan juga halal. Kemampuan mumpuni juleha diyakini bisa menghasilkan sumber pangan hewani yang aman, sehat, utuh, halal, dan sesuai standar kesejahteraan hewan.

 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati mengungkapkan  di DKI saat ini hampir 300 pelaku usaha di DKI memiliki sertifikasi juru sembelih halal (Juleha). Pihaknya pun secara bertahap terus melakukan kerjasama dengan Pusat Sains Halal atau Halal Science Center (HSC) LPPM IPB untuk menyelenggarakan pelatihan juleha.

 

"Juru sembelih halal memang sudah menjadi perhatian kami, sejak 2019, 2020 kami secara bertahap bekerja sama dengan HSC LPPM IPB untuk mengadakan pelatihan, sampai saat ini ada 281 kawan pelaku usaha yang sudah memegang sertifikat juleha," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

 

Ia juga menyampaikan, DKI sudah memiliki enam rumah pemotongan hewan unggas (RPHU) yang mengantongi sertifikat halal dengan jumlah pelaku sebanyak 104 orang. Dari jumlah tersebut, yang sudah memiliki sertifikasi juleha ada 27 orang.

 

Pada Kamis (8/6/2023) hari ini sebanyak empat pelaku usaha RPHU mendapatkan sertifikat halal saat  penutupan Festival Syawal LPOM MUI yang digelar di RPHU Rawa Terate Jakarta Timur. “Terpilihnya empat pelaku usaha RPHU Rawa Teratai ini tentunya memotivasi semua pihak agar seluruh pelaku usaha baik di RPHU Rawa Terate atau RPH lainnya untuk segera melaksanakan sertifikasi halalnya. Karena sertifikasi halal itu wajib hukumnya," ujar Eliwati.

Selama tiga tahun terakhir, LPPOM MUI menyelenggarakan program Festival Syawal untuk mendukung program pemerintah terkait akselerasi sertifikasi halal. Pada 2021 dan 2022, LPPOM MUI berfokus untuk mendorong UMKM yang memiliki produk unggulan daerah. Sementara tahun ini, fokus dititikberatkan pada pasokan bahan dari hulu, yaitu RPH.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement