ISEN.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, ratusan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kota ini sudah memiliki sertifikat atau label halal.
Kepala Bidang UMKM Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Mataram Mamluatul Chair di Mataram, Kamis, mengatakan, kepemilikan label halal bagi UMKM bisa meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, serta meningkatkan daya saing bisnis.
"Oleh karena itu, kami terus mendorong dan memfasilitasi pelaku UMKM terutama olahan pangan agar memiliki sertifikat halal," katanya.
Menurutnya, berdasarkan data yang ada pelaku UMKM di Kota Mataram yang sudah punya sertifikat halal lebih dari 700 UMKM dan rata-rata merupakan pelaku UMKM olahan pangan atau kuliner.
Di sisi lain, lanjutnya, untuk meningkatkan kepemilikan sertifikat halal, sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada UMKM tetap dilakukan secara berkala.
Apalagi setiap tahun, Kota Mataram tetap mendapatkan kuota kepemilikan label atau sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
"Untuk tahun ini, informasi dari Bidang Perindustrian ada kuota sekitar 100 kepemilikan label halal secara gratis," katanya.
Beberapa syarat untuk daftar sertifikat halal antara lain harus punya nomor induk berusaha (NIB), sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan lainnya.
"Jadi sebelum UMKM mendaftar untuk label halal, kita undang dulu untuk sosialisasi agar mereka bisa menyiapkan diri sekaligus persyaratan," katanya.
Sasaran kepemilikan sertifikat halal diprioritaskan bagi pelaku UMKM olahan pangan atau kuliner yang jumlahnya mencapai 80 persen atau sekitar 4.000 UMKM dari 5.000 UMKM yang terdaftar di Kota Mataram.
"Harapannya, pelaku UMKM bisa antusias mengurus sertifikat halal yang akan sangat membantu dalam upaya pengembangan usaha pelaku UMKM," katanya.