Kamis 17 Aug 2023 14:13 WIB

BTN Syariah Terbitkan Sukuk Rp 92 Miliar

Sukuk Tapera yang baru dirilis merujuk pada data realisasi pembiayaan Tapera 2022.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk meluncurkan Sukuk Mudharabah Jangka Panjang yang dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum BTN I tahun 2023 Tahap I (sukuk Tapera).
Foto: BTN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk meluncurkan Sukuk Mudharabah Jangka Panjang yang dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum BTN I tahun 2023 Tahap I (sukuk Tapera).

 

ISEN.ID, JAKARTA --  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk meluncurkan sukuk untuk membiayai perumahan BP Tapera. Sukuk Mudharabah Jangka Panjang yang dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum BTN I tahun 2023 Tahap I (sukuk Tapera) ini merupakan yang perdana. 

Direktur Konsumer BTN, Hirwandi Gafar mengatakan penerbitan sukuk tapera merupakan bagian dari rangkaian kerja sama antara BTN dengan BP Tapera. Penerbitan sukuk Tapera dilakukan sebagai sumber pendanaan jangka panjang penyaluran pembiayaan tapera syariah oleh BTN dalam rangka implementasi tabungan perumahan rakyat.

Hirwandi menjelaskan, sukuk tapera perdana ini telah diterbitkan sebesar Rp 92.553.174.021. Adapun sukuk tersebut ditawarkan dengan tingkat nisbah tetap sebesar 11 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 0,55 persen per tahun, berjangka waktu 159 bulan sejak tanggal penerbitan sukuk. 

Sukuk tapera, lanjut Hirwandi, akan diserap seluruhnya dengan penawaran terbatas/private placement kepada BP Tapera. Sukuk tersebut ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah dana sukuk dan tingkat nisbah tetap sejak tanggal penerbitan sukuk. 

Sementara pembayaran kembali dana sukuk dan pendapatan bagi hasil sukuk akan dibayarkan setiap tiga bulan. Ini sesuai tanggal pembayaran kembali dana sukuk dan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk.

“Pembayaran Kembali Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk pertama akan dilakukan pada 28 Oktober 2023, sedangkan pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk terakhir pada saat jatuh tempo Sukuk yaitu tanggal 28 Oktober 2036,” kata Hirwandi. 

Sukuk Tapera yang baru saja dirilis ini merujuk pada data realisasi pembiayaan Tapera yang dilakukan Unit Usaha syariah BTN per 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

“Dari realisasi sebesar kurang lebih Rp 123 miliar, pendanaan Tapera dari mekanisme sukuk ini pencairan Rp 92 miliar saja, sisanya menggunakan dana internal kami,” ucapnya.

Ke depan, Hirwandi memastikan BTN akan menerbitkan sukuk selanjutnya dalam upaya terus mendukung program tapera. Pada tahun ini BTN maupun BTN Syariah mencatatkan pembiayaan tapera tertinggi di antara 40 bank penyalur pembiayaan tapera lain.

Per 13 Agustus 2023, penyaluran pembiayaan tapera sebanyak 2.165 unit rumah dari total penyaluran rumah tapera sebanyak 3.324 unit rumah senilai Rp 375,35 miliar. Pada tahun ini BTN maupun BTN Syariah mencatatkan pembiayaan tapera tertinggi di antara 40 bank penyalur pembiayaan tapera lain.

Per 13 Agustus 2023, BTN Syariah mencatatkan total realisasi dan komitmen sebanyak 584 unit rumah. Sepanjang semester I 2023, BTN Syariah menorehkan penyaluran pembiayaan tertinggi dibandingkan bank syariah yang lain.

Per Juni 2023, BTN Syariah menyalurkan pembiayaan tapera syariah sebesar Rp 63,4 miliar, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 28,8 miliar. Adanya pencapaian tersebut, BTN Syariah diproyeksikan untuk mencapai target penyaluran pembiayaan tapera Syariah sebesar 1.250 unit. 

“Pencapaian tersebut tidak lepas dari kerja keras dan komitmen Bank BTN bersama BP Tapera untuk memberikan akses pembiayaan atas rumah yang layak dengan cara yang lebih modern , kekinian yang makin memudahkan masyarakat,” kata Hirwandi. 

photo
 

Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan, Gatut Subadio menyampaikan bahwa  BP Tapera mendukung penyaluran pembiayaan perumahan berbasis syariah, dalam pengelolaan Dana Tapera berbasis syariah. BP Tapera telah menyediakan wadah pengelolaan dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) Syariah sehingga comply dengan prinsip pengelolaan berbasis syariah, mulai dari pengelolaan simpanan peserta syariah sampai dengan pembiayaan perumahan syariah.

”Dengan semakin gencarnya peserta melakukan updating data kepesertaan dan memilih prinsip pengelolaan syariah maka diharapkan akan meningkatkan nilai pembiayaan perumahan Tapera dengan prinsip syariah dimasa mendatang,” tutup Gatut Subadio.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement