ISEN.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti potensi perkembangan transaksi syariah di Indonesia. Hal ini lantaran sebanyak 86,7 persen dari 267 juta penduduk Indonesia adalah masyarakat Muslim.
Salah satu yang menjadi pendorong transaksi syariah di Indonesia adalah adanya peran fintech yang merupakan katalisator. LinkAja Syariah, yang juga merupakan pelopor dompet elektronik tersertifikasi syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah telah berperan aktif memudahkan transaksi halal bagi masyarakat Indonesia.
Anwar Abbas selaku Ketua Dewan Pengawas LinkAja Syariah dan Wakil Ketua Umum MUI menyampaikan, penggunaan layanan dan produk syariah bukan lagi menjadi gaya hidup melainkan menjadi sebuah kebutuhan dan tidak hanya teruntuk generasi tua saja namun juga anak muda, milenial, atau generasi Z. Sehingga dapat dibayangkan betapa perekonomian dan keuangan syariah di Indonesia memiliki masa depan yang sangat cerah.
"Sebagai Dewan Pengawas Syariah, kami terus menjalankan fungsi pengawasan atas pengelolaan LinkAja Syariah agar sesuai dengan prinsip dan hukum syariah. Fungsi pengawasan dilakukan melalui kajian dan opini syariah terkait produk, inovasi, promo, program, kebijakan dan prosedur, serta aspek-aspek lainnya," kata Anwar dalam acara Talkshow LinkAja Syariah dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Saat ini, LinkAja Syariah telah mendukung lebih dari 100 ribu industri halal dan merchant halal di berbagai sektor, seperti makanan halal, fashion Muslim, pendidikan Islam, wisata halal, dan lain-lain. LinkAja Syariah juga berkomitmen untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada industri halal dan merchant halal bekerja sama dengan adan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar dapat meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka, serta memperluas jangkauan pasar mereka.
Hadir dalam kesempatan yang sama Ketua Bidang Ekonomi Syariah dan Halal MUI, KH Sholahuddin Al-Aiyub mengatakan, adanya potensi dan peluang pasar syariah yang sangat besar. Namun patut diingat, bahwa fintech syariah memiliki beberapa prinsip syariah yang harus ditaati.
"Prinsip syariah yaitu tidak boleh maysir, gharar, dan riba. Prinsip tersebut yang menjadikan bertransaksi secara syariah bukan hanya menjadi kebutuhan tetapi gaya hidup yang diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Lebih lanjut, Kiai Aiyub menekankan terkait dalil halal dan haram, serta tak perlu mencari dalil penggunaan kantong digital seperti LinkAja Syariah di zaman Rasulullah. "Jangan membayangkan cara pembayaran wallet (dompet elektronik) di zaman Rasulullah jangan cari dalilnya wallet halal apa tidak begitu karena memang pasti tidak ada dalil, tapi kita bisa merujuk dalil-dalil umum terkait dengan itu," terangnya.
Chief Marketing Officer LinkAja Syariah M Rendi Nugraha mengatakan, LinkAja Syariah terus meningkatkan adopsi layanan keuangan digital syariah, memfasilitasi umat dalam melakukan transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Peningkatan jumlah pengguna juga diikuti dengan peningkatan metriks kinerja dimana pada semester I 2023 LinkAja Syariah mencatatkan peningkatan pendapatan sebesar 23 persen.
"Pada semester I juga mencatat adanya kenaikan kualitas pengguna yang terlihat dari peningkatan pendapatan LinkAja Syariah per pengguna atau Average Revenue per User (ARPU) sebesar lebih dari 60 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," katanya.