DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Ustaz mau tanya tentang layanan resto dengan model all you can eat. Pelanggan bisa makan sepuasnya, tapi diberi waktu tertentu saat memakannya. Bagaimana pandangan fikih terkait hal tersebut Ustaz? Terima kasih. --Zahra, Depok Wa’alaikumussalam wr. wb. Sesungguhnya...