Kamis 19 Oct 2023 11:49 WIB

Puluhan UMKM di Pasaman Barat Kantongi Sertifikat Halal

Saat ini pengurusan izin halal gratis bagi UMKM kuliner dan bisa diurus di KUA.

Red: Fuji Pratiwi
Warga mengikuti kegiatan bimbingan teknis sertifikasi halal di RPTRA Asoka, Jakarta, Senin (18/9/2023) (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga mengikuti kegiatan bimbingan teknis sertifikasi halal di RPTRA Asoka, Jakarta, Senin (18/9/2023) (ilustrasi).

ISEN.ID, SIMPANG EMPAT -- Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat mencatat ada sekitar 80 UMKM di daerah itu yang telah memiliki izin halal sebagai upaya kelayakan jual di pasaran.

Ketua Asosiasi Industri UMKM Pasaman Barat Ade Media Saputra di Simpang Empat, Rabu (18/10/2023), mengatakan, sekitar 80 UMKM yang memiliki izin halal itu begerak dalam bidang usaha makanan dan minuman.

Baca Juga

"Kita terus mendorong pelaku UMKM untuk mengurus izin halal. Saat ini ada sekitar 200 pelaku usaha yang sedang pengurusan," kata Ade.

Menurut dia, pelaku UMKM itu harus segera mengurus izin halal karena sangat penting dan memiliki banyak manfaat. Di antaranya dapat menjadi jaminan bahwa produk yang diproduksi layak dijual dan pasarkan.

Apalagi, saat ini pengurusan izin halal gratis bagi UMKM kuliner yang pengurusannya bisa dilakukan dengan menghubungi tenaga pendamping halal yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan atau ke Kantor Kementerian Agama. Selain itu, pelaku UMKM juga dapat mengurusnya ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pasaman Barat tanpa dipungut biaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pasaman Barat Pahrein mendukung pemeriksaan kehalalan produk UMKM di daerah itu. Ia menyatakan, dorongan layanan jenis produk yang bersertifikasi halal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 meliputi produk makanan, minuman, produk kimiawi, dan barang gunaan.

Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal, termasuk di antaranya bahan baku, peralatan, dan proses produksi. "Tujuan sertifikat halal itu di antaranya agar produk yang beredar lebih terjamin keamanannya sehingga tidak membahayakan konsumen," ujar Pahrein. 

Ia menjelaskan, di antara syarat pengurusan halal itu adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), proses produksi, bahan baku dan lainnya. "Tentu penilaiannya akan dilakukan setelah ada pengajuan. Tim yang menilai nanti dari lembaga yang berkompeten," ujarnya. 

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement