ISEN.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menilai sertifikat halal akan membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Ibu Kota melakukan ekspansi usaha mereka.
"Dengan adanya sertifikasi halal, mereka bisa melakukan ekspansi tanpa khawatir karena sudah mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah sehingga mereka akan bertumbuh dan berkembang," kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) DKI Jakarta Deden Edi Sutrisna pada Seminar Halal 2023 di Jakarta Timur, Selasa (24/10/2023).
Menurutnya, menjadi bertumbuh dan berkembang adalah hal yang paling penting karena bisa membangun usaha di lingkungannya, membuka lowongan pekerjaan, serta bisa bersama-sama membangun ekonomi warga Jakarta.
Selain itu, lanjut dia, sertifikasi halal juga memberikan manfaat lainnya, yaitu edukasi mengenai cara produksi yang sesuai prosedur (SOP) yang telah ditentukan LPPOM MUI dan juga informasi mengenai kehalalan bahan baku. Dengan mendapatkan edukasi, UMKM akan dapat memproduksi dengan cara dan bahan yang halal sehingga mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Oleh karena itu, Deden pun mengajak pelaku UMKM di Jakarta mulai melakukan proses sertifikasi halal mengingat adanya UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan setiap makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2024.
"Kami siap membantu dan mudah-mudahan seluruh permasalahan, termasuk kaitan masalah halal ini, betul-betul bisa dituntaskan dalam waktu dekat," ujarnya.
Salah satu caranya adalah menggelar Seminar Halal 2023 bertema "Mempersiapkan UMKM DKI Jakarta dalam menghadapi kewajiban sertifikat halal di tahun 2024".
Sejumlah pelaku UMKM mendapatkan edukasi mengenai cara mendapatkan sertifikat halal untuk produk mereka. Ia mengatakan sosialisasi akan terus dilakukan hingga tahun depan melalui tim-tim LPPOM MUI yang telah tersebar di lapangan.
"Kita akan temui UMKM-UMKM, termasuk yang ada di dalam mal-mal. Kita akan sosialisasi bahwa sertifikasi ini adalah kewajiban dan sangat penting," ujarnya.
Sepuluh hari Data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Jakarta, bekerjasama dengan LPPOM MUI sejak periode 2015 hingga 2022 dan telah menerbitkan sertifikat halal untuk 7.512 pelaku usaha.
Lalu pada 2023, pendampingan terus dilakukan untuk 3.075 pelaku usaha sebagai upaya memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Adapun pendampingan kelompok pertama telah terlaksana untuk 1.075 pelaku usaha periode Maret-Juni 2023. Untuk pendampingan kelompok kedua masih berlangsung untuk 1.000 pelaku usaha.
Sementara pendampingan kelompok ketiga telah dilaksanakan pada pertengahan September 2023. Rata-rata proses terbitnya Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) di SiHalal sampai terbit Ketetapan Halal MUI adalah 10 hari kerja. Sidang fatwa diadakan setiap hari Rabu dan ketetapan halal diterbitkan satu hari setelah difatwakan.