ISEN.ID, BOGOR -- BCA Syariah optimistis rencana pemerintah memberikan insentif untuk sektor perumahan akan membuka peluang meningkatnya pertumbuhan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR). Terlebih, saat ini penawaran pembiayaan KPR BCA Syariah sangatlah ringan sehingga menarik minat masyarakat.
"Dengan adanya insentif atau tidak ada insentif kami optimis masih akan tumbuh, tapi dengan adanya insentif tanpa ppn rasanya harusnya minat masayrakat untuk membeli hunian lebih meningkat otomatis kalau BCA Syariah bisa menangkap peluang itu ya bisa meningkatkan peluang juga," ujar Corporate Secretary PT Bank BCA Syariah Nadia Amalia Sekarsari saat ditemui Sabtu (28/10/2023) kemarin.
Nadia menambahkan, saat ini yang paling diminati konsumen adalah program take over dari bank konvensional ke BCA Syariah atau yang dikenal dengan nama KPR IB Take Over. Program ini ditawarkan untuk mengatasi perubahan angsuran yang biasanya bisa sampai 11 persen.
"Kami menawarkan nasabah dapat angsuran lebih ringan jadi 7 persen 2 tahun pertama, kemudian 7,5 persen," ungkapnya.
Selain itu KPR IB Take Over juga memberikan kemudahan pengalihan pembiayaan rumah dari Bank mana pun ke BCA Syariah dengan kepastian angsuran sampai dengan 10 tahun.
"Keunggulan pembiayaan melalui bank syariah adalah kepastian angsuran hingga lunas,” sambungnya. Nadia menambahkan, target dari semua total pembiayaan di akhir tahun ini adalah 10-12 persen meliputi pembiayaan KPR, Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan emas.
Pemerintah akan memberikan insentif untuk sektor properti dengan menanggung PPN atas pembelian rumah. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan insentif pajak tersebut akan diterapkan mulai November 2023.
Pemerintah berencana menanggung PPN untuk harga rumah sampai dengan Rp 2 miliar. Pemerintah juga memberikan insentif bagi MBR berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah mulai dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp 4 juta.
Insentif ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan di Indonesia. Sri menjelaskan, pemberian insentif tersebut diberikan selama 14 bulan.