ISEN.ID, JAKARTA -- Berdiri sejak 27 Juni 2020, Shafiq memiliki bisnis model sebagai platform investasi layanan urun dana atau Securities Crowdfunding (SCF) berbasis syariah. Hal ini guna menjawab keresahan serta kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggara investasi yang aman namun tidak ada pelanggaran syariah.
Pada bulan Agustus 2021, Shafiq mendapatkan izin operasional dari OJK, yang juga menandakan bahwa Shafiq adalah penyelenggara SCF pertama dan SCF syariah pertama yang telah berizin serta diawasi DSN-MUI. Pada kuartal III 2023, Shafiq berhasil melakukan disbursement pendanaan syariah sebesar Rp 178,61 miliar, angka ini meningkat 112,87 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
"Sampai dengan akhir tahun 2023 ini InsyaaAllah proyeksi kami bisa disbursement sampai dengan Rp 250 miliar, artinya tumbuh dua kali lipat dibandingkan tahun lalu. Saat ini total disbursement Shafiq dari awal berdiri sebesar Rp 309,55 miliar," ungkap Co-Founder dan CEO Shafiq Kevin Syahrizal kepada Republika, Rabu (15/11/2023).
Perihal TKB90 atau tingkat keberhasilan penyelenggara P2P Lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, menurut Kevin hal itu tidak dikenal dalam industri SCF (securities crowdfunding). Karena istilah TKB90 hanya digunakan pada fintech P2P lending.
"Pada industri SCF, Penyelenggara bertindak sebagai pengelola pasar (pasar modal), SHAFIQ sebagai SCF Syariah memfasilitasi perusahaan UKM yang memerlukan pendanaan untuk menerbitkan efek dalam bentuk sukuk dan saham syariah yang kemudian dipertemukan (melalui platform shafiq.id) dengan para investor ritel untuk membeli efek yang ditawarkan oleh perusahaan penerbit," jelasnya.
Saat ini terdapat 15 ribu pemodal terdaftar di platform Shafiq dan terus bertambah setiap hari-nya. Dalam hal ini Shafiq bertindak sebagai underwriter atau penjamin emisi sekaligus sebagai wali amanat dalam skema penerbitan dan pembelian efek ini, kemudian setiap efek yang ditawarkan juga akan tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan pengadministrasian efek melalui Bank Kustodian.
"Alhamdulillah kondisi saat ini performa para penerbit sukuk dan saham syariah di Shafiq cukup baik, hanya saja kita tidak bisa menafikan adanya beberapa permasalahan Penerbit yang masih kami dorong untuk bisa diselesaikan belalui elaborasi berbagai cara, termasuk upaya legal action, perlu dipahami juga perusahaan penerbit efek di SCF ini merupakan perusahaan UKM, tentu saja belum sebaik perusahan korporasi dan tentunya tim Shafiq akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan monitoring untuk memastikan terselenggaranya pasar modal ini dengan baik," ujarnya.
Kevin menambahkan, secara umum Shafiq terus meningkatkan kinerja platform Shafiq dengan menambahkan fitur-fitur yang akan mempermudah pengguna, diantaranya fitur komunikasi antara penerbit-pemodal yang akan segera diluncurkan dalam platform Shafiq. Diharapkan inovasi tersebut akan meningkatkan kenyamanan pengguna dari sisi penerbit dan pemodal, serta meminimalisir upaya-upaya dari pihak yang mencatut nama Shafiq untuk melakukan penipuan investasi.
"Kami juga meningkatkan concern kita terhadap sustainable finance, diantaranya melakukan skrining terhadap penerbit/ bisnis sesuai dengan kriteria ESG karena hal ini sebenarnya juga selaras dengan pencapaian maqasid syariah," ucapnya.
Saat ini sekitar 18,92 persen portfolio penerbit masuk dalam kriteria ESG dan ini akan terus Shafiq tingkatkan. Shafiq juga berkomitmen terus meningkatkan kolaborasi dengan Lembaga/ Kementrian terkait seperti KemenkopUKM, Kemenparekraf dan Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) yang terus disupport oleh KNEKS untuk terus mengembangkan ekosistem securities crowdfunding syariah Shafiq.