ISEN.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, terdapat aspek yang perlu dilakukan dalam transformasi yang dilakukan perbankan syariah.
"Perbankan syariah perlu melakukan transformasi dengan meningkatkan dua aspek utama," kata Dian dalam acara Pertemuan Perbankan Syariah Dalam Rangka Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027 yang disiarkan secara daring, Senin (27/11/2023).
Aspek pertama yaitu pertahanan dan daya saing yang perlu dilakukan perbankan syariah. Lalu, aspek kedua yakni adanya dampak sosial ekonomi yang bisa dimunculkan oleh perbankan syariah.
"Peningkatan aspek pertahanan dan daya saing perbankan syariah dapat dilakukan melalui konsolidasi perbankan syariah, penguatan resiliensi dan presidensial serta inovasi untuk menonjolkan diferensiasi produk dan layanan," ungkap Dian.
Selain itu, Dian menyebut, perbankan syariah perlu memperkuat manajemen risiko dan tata kelola. Dia menuturkan, hal tersebut perlu dilakukan agar bisa menghadapi tantangan dengan lebih kuat dan efisien.
Dian menambahkan, perbankan syariah juga membutuhkan produk yang lebih menonjolkan keunikannya. "Sehingga dapat menjadi alternatif selain itu produk bank syariah harus bisa memberikan dampak sosial dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana rekomendasi-rekomendasi International Islamic Financial Services dan berbagai literatur akademis," ungkap Dian.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan roadmap yang dirumuskan untuk empat tahun ke depan perlu diakselerasi. Mahendra mengajak seluruh industri dan pemangku kepentingan menjadikan roadmap tersebut sebagai panduan yang utuh dan komprehensif dalam mengembangkan perbankan syariah.
"Kita membutuhkan kekuatan industri yang solid dan tentu kepercayaan dari seluruh stakeholders dan masyarakat tentang arah pengembangan dan kondisi penguatan dan pendalaman dari masing-masing industri. Ini merupakan konsekuensi logis dari amanat yang diberikan undang-undang P2SK," tutur Mahendra.
Mahendra menambahkan, tantangan utama yang dihadapi sektor perbankan syariah tidak hanya tentang tingkat literasi dan inklusi. Selain itu juga terkait layanan yang tepat dan kreativitas inovasi dari produk-produk berbasis syariah yang tepat.
Oleh karena itu, Mahendra menilai, koordinasi kerja sama dan pendekatan kolaboratif menciptakan lingkungan kondusif. "Ini dilakukan dalam mendukung terjadinya sinergi yang berorientasi pada peningkatan kinerja bank syariah sangat diperlukan," ujar Mahendra.