Jumat 25 Oct 2024 14:19 WIB

Kenalan Yuk dengan CWLD, Kombinasi Deposito dan Wakaf dalam Satu Instrumen

Potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahun.

Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ISEN.ID,   JAKARTA - Dalam upaya mengoptimalkan kontribusi perbankan syariah terhadap pembangunan ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan CWLD (Cash Wakaf Linked Deposit). Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK Defri Andri menjelaskan, CWLD merupakan langkah inovatif yang melibatkan peran nazir wakaf uang dan bank syariah sebagai lembaga keuangan syariah pengelola wakaf uang (LKS-PWU). 

“Dengan peluncuran CWLD, kami ingin menjembatani gap antara potensi wakaf uang yang sangat besar dan realisasi yang masih rendah. Program ini merupakan terobosan yang akan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ungkap Defri, dikutip Jumat (25/10/2024).

Baca Juga

Menurut Badan Wakaf Indonesia, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahun. Namun, pada 2023, realisasi wakaf uang baru mencapai Rp 2,2 triliun. 

Peluncuran CWLD diharapkan dapat meningkatkan angka ini secara signifikan dengan menawarkan produk yang menarik dan relevan bagi masyarakat. Dengan adanya CWLD, diharapkan lebih banyak individu dan lembaga akan terdorong untuk berpartisipasi dalam wakaf uang, sehingga kontribusi perbankan syariah dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara optimal.

Sebagai informasi, CWLD merupakan produk wakaf uang temporer yang memanfaatkan instrumen deposito. Dari bagi hasil dari deposito tersebut akan disalurkan langsung kepada penerima manfaat wakaf atau mauquf alaih yang mencakup berbagai sektor seperti ibadah, pendidikan, kesehatan, dan bantuan bagi masyarakat kurang mampu.

CWLD bertujuan untuk menciptakan program yang jelas, termasuk informasi tentang penerima manfaat dan kebutuhan dana. Program ini dapat menggunakan skema tanpa pembiayaan untuk beasiswa atau modal usaha, dan dengan pembiayaan untuk pengadaan aset seperti ambulans dan gedung.

Untuk skemanya, setiap nilai deposito yang diwakafkan menjadi dasar bagi pembentukan program yang disepakati antara nazir wakaf uang dan bank syariah. Setiap deposito harus minimal sebesar Rp 1 juta, namun bank syariah memiliki opsi untuk menetapkan jumlah yang lebih tinggi demi efisiensi operasional.

Informasi lengkap tentang CWLD, termasuk deskripsi program, nilai dana, jangka waktu, dan periode pengumpulan, disajikan dalam mini prospektus. Bagi hasil dari program ini akan dikreditkan ke rekening khusus nazir wakaf uang dan disalurkan kepada mauquf alaih sesuai kesepakatan. Selain itu, nasabah akan menerima kembali nilai depositonya di akhir masa program, sesuai dengan Akta Ikrar Wakaf (AIW). 

Sebagai salah satu contoh CWLD tanpa pembiayaan adalah program beasiswa untuk hafiz di Kota Bandung, di mana setiap bulan diberikan beasiswa sebesar Rp1,5 juta untuk 20 orang, dengan total dana sebesar Rp7,5 miliar. Program ini berlangsung selama satu tahun, dari 1 November 2023 hingga 31 Oktober 2024, dan pengumpulan dana dilakukan dari 1 hingga 31 Oktober 2023.

Contoh lain CWLD dengan pembiayaan adalah program pembangunan ruang kelas untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Bogor. Program ini membutuhkan dana sebesar Rp150 juta untuk membangun satu ruang kelas, dengan total dana CWLD sebesar Rp3.232.000.000. Jangka waktu program juga satu tahun, dimulai dari 1 November 2023 hingga 31 Oktober 2024, dengan pengumpulan dana yang sama.

Sebagai contoh ilustrasi dan pembukuan CWLD, nazir wakaf uang dan bank syariah bekerja sama untuk memberdayakan pelaku usaha ultra mikro.  Program ini menyediakan modal kerja sebesar Rp 2 juta untuk lima pelaku usaha per bulan, dengan total kebutuhan Rp 10 juta. Sehingga, dana yang dibutuhkan untuk program ini adalah Rp 2,5 miliar, dengan pengumpulan dana selama satu bulan.

Setelah dana terkumpul, status dana calon wakif berubah menjadi wakaf, dan pada bulan Desember, bagi hasil sebesar Rp 800 ribu akan disalurkan ke rekening nazhir wakaf uang untuk disampaikan kepada pelaku usaha. Setelah program selesai pada 31 Oktober 2024, dana wakaf akan dikembalikan kepada wakif. Dengan program-program ini, CWLD berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui wakaf yang terencana dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement