ISEN.ID, JAKARTA -- Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, potensi wakaf di Indonesia sangatlah besar. Kementerianan Agama mencatat tidak kurang dari 57.236 hektare tanah yang telah berstatus wakaf, dengan pemanfatan terbesar masih berorientasi pada kemanfaatan sosial yakni masjid atau mushala, madrasah, dan makam. Sementara jumlah wakaf uang tercatat Rp 2,23 triliun, dimana Rp 840 miliar di antaranya dalam bentuk instrumen Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS).
Jumlah ini masih jauh dari potensinya. BWI mencatat potensi wakaf uang maupun melalui uang dapat mencapai Rp 180 triliun. Sayangnya angka-angka di atas masih berupa hitungan di atas kertas. Ke depannya apabila pemanfaatan wakaf ini dapat diarahkan pada pengembangan aset produktif dan komersial, diyakini peran aset wakaf dapat melahirkan pengganda ekonomi yang lebih tinggi, guna mensejahterakan masyarakat.
Deputi Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS Urip Budiarto menjelaskan peta jalan (roadmap) perwakafan nasional 2024-2029. Dalam roadmap tersebut wakaf dicanangkan sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional.
"Terdapat lima langkah utama yakni peningkatan literasi dan menjadikan wakaf sebagai gaya hidup masyarakat, pengelolaan aset wakaf yang profesional, inovasi dan diversifikasi aset wakaf serta digitalisasi proses wakaf, meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder wakaf guna menciptakan ekosistem wakaf yang terintegrasi dan menjadikan Indonesia sebagai acuan terbaik tata laksana perwakafan global," terangnya dalam Seminar tentang Outlook Perwakafan Nasional dengan tema "Perwakafan Sebagai Pilar Pembangunan Berkelanjutan: Tantangan dan Peluang di Era 2024-2029" di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Dalam acara seminar outlook wakaf tersebut, diperkenalkan juga aplikasi Satu Wakaf yang telah diluncurkan Wapres pada acara ISEF 2023 yang lalu. Aplikasi ini menandai langkah awal digitalisasi perwakafan nasional dimana masyarakat Indonesia dapat berwakaf dengan lebih mudah, praktis, dan efisien.
Cukup membuka aplikasi Satu Wakaf Indonesia, masyarakat bisa berwakaf pada platform yang terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia kapan saja di mana saja. Ke depannya, Satu Wakaf Indonesia didesain untuk menjadi rumah besar bagi seluruh stakeholder perwakafan nasional, yang mampu menjawab kebutuhan fundraising wakaf sosial dan produktif, market place proyek wakaf dan business matching pendanaan aset wakaf komersial.