Selasa 05 Mar 2024 17:24 WIB

BPJPH Sasar 1.012 Titik Sosialisasi Wajib Halal 2024

Saat ini sudah ada 3,9 juta produk yang telah bersertifikat halal.

Red: Lida Puspaningtyas
Logo Halal Foto: Tahta Aidilla/Republika
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Logo Halal Foto: Tahta Aidilla/Republika

ISEN.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bersama para pemangku kebijakan menggelar sosialisasi pemberlakuan Wajib Halal 17 Oktober 2024 dengan menyasar 1.012 titik di berbagai wilayah di Indonesia.

"Ini adalah kelanjutan dari kegiatan-kegiatan sosialisasi, edukasi, literasi kita sebelumnya," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/2/2024).

Baca Juga

Sebagai langkah awal, Kemenag menggelar sosialisasi di 170 titik yang dimulai Selasa ini hingga Mei 2024.

Menurutnya, sosialisasi wajib halal ini bertujuan untuk mengedukasi para pelaku usaha dan masyarakat bahwa sesuai amanat undang-undang, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Di mana penahapan pertamanya akan dimulai Oktober 2024 nanti," kata dia.

Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Aqil mengatakan saat ini sudah ada 3,9 juta produk yang telah bersertifikat halal, namun masih ada produk makanan minuman yang belum bersertifikat halal.

Maka dari itu, BPJPH bersama seluruh pemangku kepentingan terkait perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk memberikan sosialisasi, edukasi, literasi, dan informasi kepada publik dan semua pemangku kepentingan tentang wajib sertifikasi halal Oktober 2024.

"BPJPH sebagai institusi negara yang menjalankan penyelenggaraan JPH berinisiatif sebagai pihak yang mengorkestrasi para mitra strategis agar bisa bekerja sama untuk menjalankan kewajiban sertifikasi halal Oktober 2024." kata Aqil.

Titik yang disasar dalam sosialisasi ini yakni pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar, seperti ke warung-warung makan, restoran, kedai, catering, hotel, mall, pusat perbelanjaan, food court, pusat oleh-oleh, pusat kuliner, pasar tradisional, pusat-pusat pedagang kaki lima, terminal bus, stasiun kereta, bandara, pelabuhan, rest area, dan lain sebagainya.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement