ISEN.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memotivasi pelaku usaha rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) memiliki sertifikat halal sebagai upaya menjamin kehalalan produk.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Pekalongan Supriono mengatakan, pada 2024 ini, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah RPH dan RPU agar pelaku usaha terutama pada jasa boga dengan menggunakan bahan baku daging ternak tidak perlu berbelanja lagi keluar daerah karena daging telah mendapatkan sertifikat halal.
"Oleh karena itu, saat ini kami mendorong pelaku usaha rumah pemotongan hewan dan unggas memiliki sertifikat proses kehalalan produk agar dapat meyakinkan masyarakat," kata Supriono.
Menurut dia, keberadaan rumah pemotongan hewan dan rumah pemotongan unggas merupakan hulu dari proses kehalalan suatu produk. Selain itu, daging hewan ternak atau unggas merupakan bahan pangan yang paling sering dikonsumsi masyarakat. Namun, rumah pemotongan unggas maupun hewan yang belum memiliki sertifikat halal.
Supriono yang didampingi Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Pekalongan Nugroho Hepi Kuncoro, mengatakan, pihaknya akan memberikan sosialisasi dengan turun ke lapangan langsung bertemu pada pelaku usaha dan memfasilitasi pelatihan.
Jika rumah pemotongan hewan dan unggas sebagai hulu produk halal sudah bisa dibenahi, maka akan sangat membantu hilirnya. Hal itu pun mewujudkan sebuah produk yang siap untuk dikonsumsi dan siap pakai.
"Ini artinya, pada akhirnya sertifikasi halal akan terwujud lebih cepat dan lebih baik," kata Supriono.