ISEN.ID, MANADO -- Sulawesi Utara berbenah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. Bank Indonesia (BI) menilai hal ini menjadi salah satu hal terpenting dalam mendorong perekonomian.
"Upaya mendorong ekonomi keuangan Syariah (EKSyar) di Sulut dapat terwujud melalui peningkatan tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah," kata Kepala BI Perwakilan Sulut Andry Prasmuko, di Manado, Senin (8/4/2024).
Andry mengatakan sampai dengan saat ini tingkat literasi keuangan syariah Sulawesi Utara masih sebesar 3,12 persen, lebih rendah dari nasional sebesar 8,14 persen.
Sementara itu, katanya, tingkat inklusi keuangan syariah Sulawesi Utara sebesar 3,38 persen, juga masih lebih rendah dari nasional yang sebesar 12,12 persen.
Oleh karena itu, katanya, BI bersama pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya harus terus berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi terkait EKSyar kepada masyarakat di Sulawesi Utara.
Dukungan Bank Indonesia Sulut dalam mendorong pengembangan EKSyar tentu tidak dapat berjalan optimal tanpa bantuan dan kerja sama yang baik dari pemerintah daerah dan dinas/instansi terkait.
"Untuk itu, kami mengharapkan kiranya pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Sulawesi Utara yang telah dikukuhkan, dapat memperkuat pondasi dan sinergi kita bersama dalam mengakselerasi pengembangan EKSyar di Sulut," katanya.
Sehingga, katanya, pada akhirnya dapat turut mendorong tercapainya pertumbuhan ekonomi Sulut yang lebih baik lagi. Selain itu, ekonomi syariah Sulut juga didorong dari pengembangan industri halal.
Kementerian Agama (Kemenag) terus meningkatkan sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut).
"Kami telah membentuk tim Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan melakukan sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024," kata Kepala Kemenag Minut, Evangeline MC Sepang, di Airmadidi.
Dia mengatakan tim sebanyak tiga orang yang terdiri dari satu orang Pendamping Produk Halal (PPH) Julban Buyung Masloman serta dua Pengawas Produk Halal Asikin Tutupo dan Indrayani Sumaila. Tim tersebut, katanya, langsung meluncur ke lokasi yaitu pasar Airmadidi Minahasa Utara.
Sampai di lokasi, tim kemudian langsung melakukan sosialisasi terkait Program Wajib Halal Oktober. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Adapun pelaku usaha yang menerima sosialisasi adalah mereka yang mempunyai usaha-usaha kue kering dan kue basah dengan jumlah kurang lebih sembilan orang di Minahasa Utara.
Para pelaku usaha ini pun mendapatkan penjelasan mengenai alur pengajuan sertifikasi halal gratis mulai dari ketentuan bahan, proses produk halal dan foto produk beserta kemasan. Tidak hanya itu, katanya, mereka pun mendapatkan pengetahuan regulasi-regulasi yang mengatur mengenai ketentuan Wajib Halal Oktober 2024.
Setelah proses sosialisasi berakhir, para pelaku usaha menanggapi positif kegiatan sosialisasi karena baru mendapat informasi tentang skema pengajuan sertifikasi halal gratis.