Senin 27 May 2024 12:33 WIB

Nabung Dana Darurat di Bank Digital Syariah, Kenalan Yuk dengan Jenis Akadnya

Tabungan syariah semakin diminati masyarakat Indonesia karena bebas dari bunga.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Nasabah menunjukkan aplikasi Jago Syariah.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Nasabah menunjukkan aplikasi Jago Syariah.

ISEN.ID,  JAKARTA -- Dalam pengelolaan keuangan, menabung merupakan kegiatan penting untuk mencapai tujuan keuangan. Salah satu bagian dari menabung adalah menyiapkan dana darurat yang kemudian bisa digunakan untuk berbagai peristiwa tak terduga yang terjadi dalam kehidupan. 

"Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi membuka peluang baru untuk menabung, salah satunya melalui bank digital syariah," ujar Founder Finansha Ameylia Natasya Siregar kepada Republika, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Menabung di bank digital syariah merupakan pilihan yang tepat untuk mencapai tujuan keuangan dengan cara yang mudah, praktis, dan sesuai dengan prinsip syariah. Lebih lanjut, Amel menjelaskan, banyak manfaat yang didapatkan bila menabung di bank digital syariah. Salah satunya adalah dapat mempersiapkan dana darurat untuk situasi tak terduga.

"Misalnya, ban kendaraan bocor dan harus ganti ban, genteng rumah bocor dan harus diperbaiki atau bahkan Qadarullah Anda ketinggalan pesawat dan harus beli tiket yang baru. Maka dana yang dikeluarkan tersebut sebaiknya Anda keluarkan dari tabungan dana darurat yang sudah Anda miliki sebelumnya," tuturnya.

Dana darurat sangat berguna saat ada keadaan mendesak yang butuh banyak uang untuk mengatasinya. Alhamdulillah, salah satu bank yang memiliki layanan syariah secara digital yakni Jago Syariah sudah menyiapkan produk agar bisa menabung dana darurat secara rutin.

photo
Aplikasi Jago Syariah - (dok Bank Jago)

 

Terdapat berbagai cara untuk menabung atau menyiapkan dana darurat. Di Jago Syariah, terdapat fitur Kantong yang dapat dipersonalisasi sesuai kebutuhan nasabah hingga mencapai 60 kantong (rekening). Fitur ini dapat membantu nasabah memilih dan mengatur keuangan termasuk untuk menyiapkan dana darurat. Selain menyiapkan dana darurat, Kantong Jago Syariah bisa digunakan untuk menabung berbagai rencana dan tujuan dalam hidup seperti biaya anak sekolah, beli rumah, serta umrah dan haji.

Selain itu, juga bisa dengan mengandalkan ekosistem Jago Syariah dan Bibit. Untuk mulai menabung dana darurat dengan teratur dalam bentuk investasi, caranya bisa dilakukan dengan menghubungkan akun Jago Syariah dan akun Bibit. Setelah itu, nasabah bisa berinvestasi reksa dana syariah di Bibit melalui Jago Syariah tanpa biaya top up. Untuk beberapa produk reksa dana juga terdapat fitur pencairan instan sehingga cocok digunakan sebagai dana darurat.

"Bank digital syariah menawarkan beberapa kelebihan yaitu transaksi yang mudah dan praktis melalui aplikasi mobile. Anda bisa mengakses 24/7 dari mana saja dan kapan saja termasuk transaksi buka rekening dan transfer," ujarnya.

Selain itu, menggunakan Jago Syariah juga terbebas dari biaya administrasi bulanan. Tak kalah penting, produk dan layanan Jago Syariah juga sudah sesuai dengan prinsip syariah.

 

Jenis-jenis Akad Tabungan Syariah

Tabungan syariah semakin diminati masyarakat Indonesia karena tidak ada  bunga seperti tabungan konvensional. Dengan begitu, dapat dikatakan ini bebas dari riba.

Ameylia menjelaskan, ada beberapa jenis tabungan dan akad yang dipakai pada produk simpanan Jago Syariah, di antaranya adalah akad Wadi’ah yad Dhamanah dan akad Mudharabah Muthlaqah. 

Tabungan dengan akad Wadi’ah yad Dhamanah menggunakan akad penitipan dana di mana nasabah bertindak sebagai pemberi titipan dan bank bertindak sebagai penerima titipan, dengan objek berupa uang yang ditabung di bank.     

"Dalam skema ini, nasabah tidak mendapatkan bagi hasil ataupun return. Karena Anda hanya menitipkan dana Anda di bank tersebut dan bank diperbolehkan menggunakan dana Anda untuk aktivitas yang sesuai prinsip syariah (Wadiah yad Dhamanah)," jelas Ameylia.

Selanjutnya, adalah produk simpanan dengan akad Mudharabah Muthlaqah di mana dana yang ditempatkan nasabah dikelola oleh bank dan keuntungannya dibagi berdasarkan nisbah (porsi) bagi hasil yang disepakati. Dalam skema ini, nasabah bertindak sebagai penyedia dana dan bank bertindak sebagai pengelola dana.

Dalam perbankan syariah, termasuk Jago Syariah, juga ada produk deposito yang menggunakan akad Mudharabah Muthlaqah dimana nasabah dapat menempatkan dana untuk jangka waktu tertentu dengan nisbah bagi hasil yang disepakati saat pembukaan deposito.

"Jangka waktu yang disediakan bank biasanya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan. Anda juga bisa mengajukan permohonan untuk memperpanjang deposito Anda dengan istilah ARO (Automatic Roll Over)," kata dia.

Jago Syariah telah menyediakan Deposito Syariah di aplikasi Jago yang bisa menjadi solusi tempat menabung dana darurat. Dalam fitur Deposito Syariah Jago, nasabah dapat memilih periode penyimpanan sesuai kebutuhan.

Dengan menyimpan dana darurat di Deposito Syariah, nasabah juga akan memperoleh nisbah bagihasil karena produk ini menggunakan akad Mudharabah Muthlaqah sesuai syariah. Apabila dicairkan sebelum jatuh tempo untuk mengatasi keadaan mendesak atau darurat, tidak ada penalti yang perlu dibayar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement