Rabu 05 Jun 2024 07:24 WIB

OJK Sebut Dua Akad Paling Populer di Bank Syariah

Akad Murabahah dan Akad Musyarakah capai porsi 92 persen.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Petugas melayani nasabah di Kantor Cabang BSI KC Mayestik, Jakarta, Kamis (28/12/2023). PT Bank Syariah Indonesia Indonesia Tbk (BSI) telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp12,2 triliun untuk melayani kebutuhan transaksi nasabah dimana langkah itu sebagai bagian dari komitmen BSI guna memberikan pelayanan yang optimal dan memastikan ketersediaan likuiditas selama periode 22 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024. 
Foto: Dok Republika
Petugas melayani nasabah di Kantor Cabang BSI KC Mayestik, Jakarta, Kamis (28/12/2023). PT Bank Syariah Indonesia Indonesia Tbk (BSI) telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp12,2 triliun untuk melayani kebutuhan transaksi nasabah dimana langkah itu sebagai bagian dari komitmen BSI guna memberikan pelayanan yang optimal dan memastikan ketersediaan likuiditas selama periode 22 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024. 

ISEN.ID,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat karakteristik produk di perbankan syariah dan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Upaya tersebut diwujudkan dengan menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah dan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dengan Fintech P2P Financing pada Mei lalu.

Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah merupakan pedoman kedua setelah pada 2023, OJK juga telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah. Berdasarkan data statistik perbankan syariah, akad murabahah dan akad musyarakah merupakan akad yang dominan digunakan dalam pembiayaan perbankan syariah sehingga diperlukan suatu acuan implementasi dalam rangka memberikan kesamaan pandangan kepada pihak-pihak terkait sehingga meminimalisir terjadinya sengketa.

Baca Juga

Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah posisi Februari 2024, total pembiayaan kedua akad tersebut mencapai hampir 92 persen dari total pembiayaan. Persentase pembiayaan musyarakah tercatat sebesar 47,91 persen yang selanjutnya disusul pembiayaan murabahah sebesar 43,88 persen dibandingkan seluruh pembiayaan perbankan syariah di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan penerbitan pedoman ini merupakan salah satu amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU-P2SK) untuk memperkuat dukungan pengembangan produk dan layanan perbankan syariah, mendorong inovasi dan diversifikasi produk, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dapat bersaing secara efektif dalam pasar keuangan.

Sejalan dengan amanat UU-P2SK tersebut, OJK melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 berupaya untuk mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui pengembangan produk yang bersifat inovatif dan berdaya saing tinggi serta memiliki keunikan syariah.

Produk perbankan syariah yang bersifat unik dan tidak terdapat pada perbankan konvensional merupakan suatu keunggulan yang harus dimanfaatkan oleh perbankan syariah sehingga dapat menjadi pilihan utama masyarakat.

“Dalam menjaga karakteristik dan keunikan produk perbankan syariah sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip prudensial perlu disusun sebuah Pedoman Produk bagi Perbankan Syariah. Pedoman ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan produk secara lebih terperinci dan komprehensif,” kata Dian, Selasa (4/6/2024).

Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah ini disusun OJK bekerja sama dengan DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya. Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah ini diharapkan dapat melengkapi Peraturan OJK (POJK) terkait yang bersifat penjelasan lebih rinci dan teknis serta dilengkapi dengan berbagai macam contoh sehingga memudahkan bagi pelaku industri dalam implementasinya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement