ISEN.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada manajer investasi PT Paytren Aset Managemen milik Yusuf Mansur. Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat memaparkan hasil Rapat Dewan Komisaris (RDK) bulan Mei OJK, Senin (10/6/2024).
“Dalam rangka penegakan hukum, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah atas nama PT Paytren Aset Management,” kata Inarno dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (10/6/2024).
OJK diketahui telah mengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (13/5/2024), dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada 8 Mei 2024 OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Terdapat sejumlah pelanggaran yang ditemukan oleh OJK. Antara lain kantor tidak ditemukan dan tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi. Juga tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu dan tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris.
Selain itu, tidak memiliki Komisaris Independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada), dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
Selain itu, diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, dan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.