Senin 17 Jun 2024 09:25 WIB

Juru Sembelih Halal yang Menjaga Kehalalan Pangan Nasional

RPH-RPU harus memiliki juleha guna mendukung sertifikasi halal paling lambat Oktober.

Red: Lida Puspaningtyas
Peserta mengikuti pelatihan penyembelihan hewan qurban di Masjid Nurul Iman Perum Widya Asri, Kota Serang, Banten, Ahad (26/5/2024). Pelatihan yang digelar perkumpulan juru sembelih halal tersebut diikuti 65 orang pengurus masjid dan panitia qurban dari berbagai daerah.
Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Peserta mengikuti pelatihan penyembelihan hewan qurban di Masjid Nurul Iman Perum Widya Asri, Kota Serang, Banten, Ahad (26/5/2024). Pelatihan yang digelar perkumpulan juru sembelih halal tersebut diikuti 65 orang pengurus masjid dan panitia qurban dari berbagai daerah.

ISEN.ID, BANDARLAMPUNG -- Indonesia merupakan salah satu negara yang jumlah penduduknya mayoritas beragama Islam di dunia, sehingga pemenuhan produk yang halal harus dipenuhi, termasuk pangan berbasis daging.

Panganan halal menjadi penting bagi umat Islam karena hal tersebut adalah sebuah keharusan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Tidak hanya dari apa yang dikonsumsi, namun juga tata cara mendapatkan serta pengelolaannya pun harus sesuai dengan Syariat Islam.

Baca Juga

Terkhusus pangan berbahan daging yang kerap dijumpai setiap hari, baik di restoran maupun rumah makan, selain harus memenuhi aspek kesehatan, kebersihan, dan keamanan, sangat penting bahwa kaidah halal harus turut terpenuhi.

Salah satu titik kritis yang membuat daging sapi, kambing ataupun unggas tersebut halal atau tidak, berada di tingkat hulu, yakni dalam proses penyembelihan.

Oleh sebab itu, perlu adanya edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat, khususnya umat Islam, terkait kehalalan makanan yang akan dikonsumsi.

Hal tersebut merujuk Firman Allah SWT dalam Al Quran Surah Al Anam Ayat 118 yang terjemahannya, "Makanlah sebagian apa (daging hewan halal) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah jika kamu beriman pada ayat-ayat-Nya".

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Juru Sembelih Halal (Juleha) Lampung Saluddin mengatakan bahwa masih ada sebagian masyarakat, khususnya Muslim, yang abai terkait panganan yang dikonsumsinya telah terpenuhi unsur halalnya atau tidak.

Oleh sebab itu, Asosiasi Juleha Indonesia yang menjadi wadah para juru sembelih, berperan penting dalam menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan kehalalan makanan yang dikonsumsi.

Selain itu, asosiasi ini juga berperan untuk mempersiapkan juru sembelih halal yang sesuai dengan standar kompetensi tenaga kerja Indonesia (SKKNI) dan standar syariah Islam. Dengan demikian, panganan berbahan daging, baik sapi, kambing, domba, kerbau maupun ayam, yang beredar lebih terjamin kehalalannya.

Tidak hanya itu, juleha juga memiliki tanggung jawab moral dan menitikberatkan kepada makanan yang halalan thoyiban (halal dan baik) untuk Muslim, dengan mematuhi syariat Islam.

Kehalalan pangan berbahan dasar daging harus dilihat dari keberadaan rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) sebagai hulu, sebelum mendistribusikan produknya ke pasaran.

Sebagaimana Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua makanan berbahan dasar daging, kecuali yang diharamkan, harus ditelusuri hingga proses penyembelihan dan pengolahannya untuk memastikan kehalalannya.

Contoh sederhananya, makanan jenis arem-arem yang di dalamnya ada daging giling ayam, harus jelas ayamnya diambil dari mana, bagaimana menyembelihnya, dan apakah juru sembelihnya pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau mempunyai sertifikasi, hal itu akan dirunut.

Oleh karena itu, daging-daging yang akan diedarkan ke masyarakat, baik yang ingin dikonsumsi secara pribadi atau untuk usaha, harus melalui penyembelihan yang halal, dimana juru sembelih atau rumah potong hewan (RPH) harus sudah bersertifikasi halal.

Hal ini pun yang masih menjadi perhatian khusus, karena dari ribuan juru sembelih yang ada dan sekitar 210 anggota Juleha Lampung, baru 36 orang yang sudah memiliki sertifikasi kompeten, sesuai SKKNI. Sementara untuk RPH, baru empat yang sudah tersertifikasi halal dari 12 rumah potong hewan yang ada di provinsi itu.

Juleha Lampung pun terus meningkatkan sosialisasi kepada RPH agar mereka juga berperan dalam penyediaan sumber daya manusia (SDM) tersertifikasi halal dan memberikan kepercayaan kepada konsumen agar produk hasil sembelihannya terjamin halal.

Selain itu, Juleha Lampung selalu mengajak dan menggugah kesadaran dari pengusaha, baik RPH atau RPU, akan pentingnya sertifikasi kompetensi juru sembelih halal, sebagai satu-satunya bentuk pengakuan pemerintah bahwa individu sudah kompeten di bidangnya.

Ikhtiar lain adalah memperbanyak juru sembelih berdasarkan syariat Islam, yakni meningkatkan intensitas, kuantitas pelatihan dan sosialisasi di masyarakat.

Salah satu langkah konkrit asosiasi itu adalah menandatangani kerja sama dengan Fakultas Pertanian Universitas Lampung tentang pelaksanaan pelatihan Juleha di wilayah provinsi itu.

 

Idul Adha

Berkaitan dengan Hari Raya Idul Adha, momentum ini juga dijadikan salah satu upaya edukasi dan sosialisasi asosiasi di Lampung kepada masyarakat hingga tingkat bawah, bahwa proses penyembelihan hewan sesuai kaidah halal serta kehalalan produk yang harus dijaga dari hulu.

Di momen Idul Adha, Juleha juga melayani permintaan dari masjid maupun mushalla untuk menyembelih hewan kurban. Pada momen ini harapannya ke depan masjid-masjid memiliki minimal satu juru sembelih halal dan lebih baiknya mereka juga ikut sertifikasi kompetensi.

Kehalalan produk menjadi hal yang sangat krusial bagi masyarakat Muslim. Sebelumnya produk berbahan dasar daging yang beredar hanya perlu melewati pemeriksaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Ketika sebuah produk, baik daging maupun bukan, tidak mengandung bahan yang haram dan zat berbahaya, sudah bisa dilabeli halal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung Puji Raharjo menekankan bahwa untuk produk daging yang akan beredar ke masyarakat saat ini harus memiliki sertifikat halal.

Oleh karena itu, Kemang mendorong RPH maupun RPU di Lampung agar memiliki sertifikat halal dan mempunyai juru sembelih yang telah bersertifikasi kompetensi, sehingga produk-produk yang dikeluarkan terjamin kehalalannya.

RPH-RPU, paling lambat Oktober 2024, harus memiliki juleha guna mendukung sertifikat halal di lokasi usahanya.

RPH dan RPU penting memiliki juleha karena hal itu menjadi gerbang pangan halal yang mampu menghasilkan makanan berasal dari hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Sebab, apabila seseorang menyembelih hewan dengan asal potong dan tidak sesuai syariat Islam, maka hewan yang disembelih menjadi haram dan tak layak dikonsumsi oleh seorang Muslim.

Karena itu, Kemenag dan pihak-pihak terkait terus melakukan sosialisasi guna meningkatkan pengetahuan tentang tata cara sembelih hewan yang menjadi hulu untuk panganan halal di masyarakat.

Bahkan, pada momen Idul Adha, masjid dan mushalla telah diimbau memakai juleha dalam melaksanakan penyembelihan hewan kurban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan juga menjamin daging hasil sembelihan halal dan layak konsumsi. Selaras dengan pernyataan salah satu warga Muslim, Susatno, yang berdomisili di Rajabasa, Bandarlampung, sangat penting memastikan kehalalan produk daging yang dikonsumsi.

Guna memastikan daging yang dibelinya mengandung aspek ASUH, ia selalu berlangganan kepada pedagang yang sudah mengetahui sumber pasokan barang serta memahami bahwa produk yang dijualnya telah memenuhi kaidah halal.

Karena itu, semakin banyak penjual daging yang teredukasi untuk menghadirkan produk berlabel halal, termasuk proses penyembelihan yang sesuai syariat, akan lebih baik karena hal itu penting bagi umat Islam.

Melalui sosialisasi yang masif dan pelatihan sertifikasi kompetensi juleha yang dilaksanakan secara berkala diharapkan akan banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya juru sembelih yang sesuai dengan kaidah halal.

Hal ini akan mampu memberikan jaminan kepada masyarakat Muslim bahwa produk daging yang dikonsumsi telah melalui proses pemotongan sesuai syariat Islam, sehingga tidak ada satu golongan pun yang merasa dirugikan.  

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement