ISEN.ID, JAKARTA -- Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman menegaskan bahwa konsolidasi perbankan syariah memiliki tujuan untuk memperkuat ekosistem perbankan syariah yang efektif, sehat, efisien, berdaya saing, serta memberikan daya dukung bagi perekonomian nasional.
Hal itu, jelas Deden, sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang tertuang dalam pasal 68 ayat 2.
“Di dalam UU P2SK sudah diamanatkan mengenai pengembangan dan penguatan industri keuangan syariah, salah satunya melalui konsolidasi,” kata Deden dalam diskusi bersama Forwada di Jakarta, Jumat (24/8/2024).
Sebagai tindak lanjut dari UU tersebut, Deden mengatakan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12 Tahun 2023 yang antara lain memuat kebijakan tentang konsolidasi.
Deden mengakui, struktur industri perbankan syariah nasional masih belum seimbang. Oleh sebab itu, dibutuhkan struktur yang lebih berkembang salah satunya dengan menghadirkan bank-bank syariah yang lebih besar.
Pertumbuhan tersebut bisa ditempuh secara organik maupun anorganik, sehingga diharapkan perbankan syariah atau secara umum ekonomi syariah dapat berkembang ideal, lebih kuat dan efisien.
"Ending-nya dapat men-support ekosistem ekonomi syariah yang memiliki potensi masih sangat besar,” ujar dia.
OJK, yang merupakan salah satu anggota Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dituntut memiliki road map (peta jalan) keuangan syariah sebagai penopang pengembangan ekonomi syariah untuk jangka pendek, menengah dan panjang. Konsolidasi perbankan syariah melalui spin off unit usaha syariah (UUS) dan merger merupakan bagian dari roadmap tersebut.
Adapun roadmap pengembangan dan penguatan perbankan syariah Indonesia 2024-2027 mencakup Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan; Akselerasi Digitalisasi Perbankan Syariah; Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah; Peningkatan Kontribusi Ekonomi Syariah Terhadap Perkambembangan Nasional; dan Penguatan Pengaturan Perijinan dan Pengawasan Perbankan Syariah.
"Mengacu pada enam pilar tersebut, ke depan kami berharap ada perbankan syariah yang mampu mencapai asset lebih dari Rp100 triliun. Sehingga, persaingan sehat antara bank syariah yang mendorong efisiensi akan tercipta. Dengan begitu, industri keuangan syariah nasional akan lebih kuat menghadapi persaingan global,” kata Deden.