Kamis 09 Mar 2023 16:57 WIB

UMKM Mau Sertifikasi Halal, Ini Alur Daftarnya

Biaya pengurusan sertifikasi halai sesuai standardisasi Keputusan Menteri Agama.

Red: Fuji Pratiwi
Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal
Foto: Republika
Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal

ISEN.ID, KENDARI -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah itu agar meraih sertifikat halal untuk usaha yang dijalankannya.

Kepala Bidang Auditing Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sultra Reni E Daga di Kendari, Kamis (9/3/2023), mengatakan, para pelaku usaha bisa mendaftar melalui SIHALAL laman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan membuka website ptsp.co.id. Para pelaku usaha diarahkan untuk membuat akun terlebih dulu dan pastikan saat pembuatan akun telah mempunyai nomor induk berusaha (NIB) dan email yang aktif. 

Baca Juga

Setelah membuat akun, para pelaku UMKM bisa langsung mengecek melalui SIHALAL untuk kemudian diunduh dan dilengkapi persyaratannya. "Jika para pelaku UMKM masih tidak memahami syarat dan alur pendaftaran dapat datang langsung ke LPPOM Sultra di Ummusabri lantai dua, pelayanan mulai hari Senin-Jumat dari pukul 09.00-15.00 Wita," kata Reni.

Ia menjelaskan, para pelaku bisa mengkonsultasikan produk ataupun proses sertifikasi halal, bisa langsung datang ke tempat tersebut. Termasuk bila mau berkonsultasi awal. "Silahkan kunjungan ke LPPOM, kita akan jelaskan tahap demi tahap," katanya.

Untuk pengurusan sertifikasi halal, lanjutnya, para pelaku bakal dikenakan biaya sesuai standardisasi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA), Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Ia merinci, terkait dengan komponen biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa per sertifikat untuk Usaha Mikro dan Kecil Rp 350 ribu, usaha Menengah Rp 5 juta dan Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp 12,5 juta. "Itu hanya untuk BLU belum untuk biaya lainnya," kata Reni.

Kalau lewat Sehati sertifikasi halal bisa gratis. Sementar untuk sertifikasi halal mandiri bisa berbeda. "Biaya saat ini Rp 5 juta sampai Rp 6 juta untuk sertifikat yang berlaku selama empat tahun," katanya.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement