Sertifikasi halal FamilyMart, FamiCafe dan FamiSuper melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI. BPJPH melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal.
LPPOM MUI melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI.
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan sertifikat halal merupakan bentuk tanggung jawab kepada konsumen Muslim.
“Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Siste Jaminan Produk Halal (SJPH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah,” katanya.
Ada lima kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yaitu komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk Hlhalal, produk, serta pemantauan dan evaluasi. Apabila semua syarat itu telah dinyatakan lolos, auditor LPPOM akan melakukan audit untuk memverifikasi produk dan persyaratan-persyaratan lainnya.
Hasil audit akan dibawa ke Komusi Fatwa MUI untuk difatwakan halal dan diterbitkan ketetapan halal. Kemudian, ketetapan halal tersebut diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal.