ISEN.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah memproses pembuatan peraturan OJK (POJK) mengenai spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) pada perusahaan bank maupun asuransi. Dalam pengaturan spin off tersebut terdapat beberapa substansi, salah satunya mengenai bentuk dan cara pemisahan unit syariah.
"Ada berbagai cara pemisahan unit syariah di asuransi ini yaitu dengan pendirian perusahaan syariah baru atau pengalihan kepada perusahaan syariah lain," kata Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB OJK Dewi Astuti dalam Diskusi Media Asuransi, Kamis (13/4/2023).
Dia menjelaskan dalam cara melalui pendirian perusahaan syariah baru diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan kepada perusahaan syariah baru. Sementara cara kedua yaitu dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan syariah lain yang telah memperoleh izin usaha harus dialihkan.
Dewi menegaskan, pemisahan unit syariah dapat terjadi karena unit syariah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK. "Ini juga bisa terjadi atas permintaan sendiri pemisahan unit syariah dari perusahaan dan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi," jelas Dewi.
Dia menambahkan, yang paling penting pemisahan unit syariah tersebut tidak mengurangi hak pemegang polis, peserta, penerima jaminan, dan terjamin. Spin off juga harus dilakukan pada perusahaan yang memiliki bidang usaha yang sama.
"Pemisahan unit syariah ini tidak boleh menyebabkan perusahaan induk, perusahaan syariah hasil spin off atau perusahaan syariah yang menerima pengalihan portofolio aset dari UUS melanggar ketentuan yang berlaku dalam perasuransian," jelas Dewi.