ISEN.ID, JAKARTA -- OCBC NISP siap menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait spin off. Kepala Unit Usaha Syariah (UUS) OCBC NISP Syariah, Mahendra Koesumawardhana menekankan, pihaknya mendukung regulasi yang berlaku guna mendukung potensi Indonesia yang besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia.
"Apapun undang-undang yang berlaku di negara ini OCBC akan mengadopsinya atau mematuhi aturan tersebut baik spin off itu menjadi sebuah keharusan atau menjadi sebuah opsi Memang kami saat ini menunggu aturan dari OJK yang Insya Allah keluar pada bulan Juli ini," ujar Mahendra di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebenarnya penggodokan Peraturan OJK (POJK) terkait spin off Unit Usaha Syariah (UUS) sudah rampung. Drafnya pun sudah dibahas saat rapat dewan komisioner (RDK) OJK.
Namun, sesuai dengan amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, POJK UUS tersebut harus dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI. OJK akan berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI sebelum POJK itu disahkan. Menanggapi hal ini,
Saat penggodokan, sambung Mahendra, pihaknya juga ikut dimintai pendapat melalui asosiasi perbankan. Sejumlah usulan dari beberapa masalah yang kerap dihadapi oleh UUS pun sudah disampaikan. Namun, Mahendra tidak merincikan secara detil apa saja yang menjadi permasalahannya.
Saat ini, sambung Mahendra, UUS Bank OCBC NISP terus berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat lewat berbagai program. Secara konsisten, OCBC NISP memberikan edukasi mengenai keuangan syariah, termasuk podcast Sharia Corner yang ke depannya akan dikembangkan menjadi wadah edukasi syariah yang makin komprehensif.
"Selain itu, kami senantiasa mendukung peningkatan inklusi keuangan syariah lewat inovasi produk dan layanan syariah yang tersedia di seluruh kantor cabang syariah dan layanan digital kami ONe Mobile," ujar Mahendra.
Sebelumnya ketentuan terkait spin off diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU Perbankan Syariah. Pada pasal yang lama ini, UUS wajib spin-off ketika asetnya mencapai 50 persen atau lebih dari total asset induknya dan/atau 15 tahun setelah berlakunya regulasi tersebut, tepatnya pada pertengahan 2023. Dengan berlakunya POJK yang baru ini, UUS hanya wajib spin-off apabila memenuhi persyaratan dari OJK.