ISEN.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) memberikan fasilitasi kepada 50 unit usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan dan UMKM Champion Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) dari Wilayah Maluku Utara dalam program persiapan asesmen untuk sertifikasi halal. Program tersebut merupakan bagian dari pembinaan UMKM untuk meningkatkan kualitas produk-produk lokal yang lebih kompetitif, memudahkan masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas termasuk di jaringan perdagangan global.
Direktur Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Syahrul dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (14/5/2023) mengatakan, tantangan terberat yang dihadapi pelaku UMKM adalah bersaing dengan produk halal yang berasal dari berbagai negara di dunia.
Menurut dia, sertifikasi halal pada produk yang akan dipasarkan di masyarakat lokal maupun luar negeri, perlu dilengkapi untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.
"Dalam mendukung kemajuan UMKM, diperlukan sinergi program dan semangat kolaborasi dari seluruh pihak, baik pemerintah, BUMN, swasta maupun masyarakat, untuk membantu peningkatan literasi UMKM dalam pengelolaan produk halal. Pertamina terus konsisten mendampingi UMKM binaannya termasuk UMKM GBBI Maluku Utara, dengan memberikan kemudahan dalam mendapatkan sertifikasi halal," ungkapnya.
Kemendesa PDTT merupakan kementerian yang mengawal para Champion UMKM GBBI di Maluku Utara. Salah satu penerima manfaat program sertifikasi halal yakni Irmawati A Husen berharap setelah mendapatkan sertifikat halal akan membantu usahanya di bawah bendera Ifamoy Home Industri terus berkembang dan meluas jangkauan pasarnya.
"Alhamdulillah, kami diberikan kesempatan mendapatkan bantuan sertifikasi halal untuk salah satu produk makanan dan semoga pengalaman ini dapat menjadi panduan kami untuk mengikuti prosedur mendapatkan sertifikasi halal untuk produk lainnya. Harapan saya semoga semakin banyak UMKM lain yang bisa mendapatkan fasilitas seperti kami," kata Irmawati.
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi penduduk Muslim terbesar, sehingga Indonesia berpotensi untuk menjadi pusat produk halal dunia. Atas dasar itulah, Pertamina secara konsisten memberikan kemudahan bagi UMKM binaannya untuk memberikan fasilitasi pengurusan proses sertifikasi halal guna meningkatkan nilai tambah bagi para pelaku usaha.
Pembinaan dalam bentuk sertifikasi halal ini, menjadi bentuk komitmen Pertamina dalam mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan dukungan terhadap pencapaian SDGs poin 8 yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif dengan memperkuat daya saing UMKM di Indonesia.
"Setelah UMKM mendapatkan sertifikasi halal dan logo halal pada produknya, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum baik bagi produsen maupun konsumen terhadap kehalalan produk yang akan dipasarkan atau dikonsumsi," jelas Fadjar.
Fadjar menambahkan pemberian fasilitas pembuatan sertifikasi halal kepada UMKM disinergikan Pertamina dengan Sucofindo, yang mana nantinya akan dilakukan pengelompokan jenis UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal sesuai Peraturan Menteri Agama No 748 Tahun 2021 mengenai Pedoman Sertifikasi Produk Halal.
Kepala Sub Bagian Operasi Jasa Halal Sucofindo Juli Permana mendukung langkah kolaborasi dengan Pertamina pada program sertifikasi halal untuk UMKM. Menurut dia, program ini akan mendorong daya saing produk nasional.
"Adanya pengelompokan jenis UMKM, Sucofindo, sebagai perusahaan sertifikasi, berharap dapat memberikan pelayanan sertifikasi halal yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenis produk UMKM. Kami yakin dengan sertifikasi halal, UMKM dapat meningkatkan daya saing produknya dan memberikan kepercayaan kepada konsumen Muslim untuk memilih produk yang sesuai dengan prinsip halal," jelas Juli.
Berdasarkan UU Jaminan Produk Halal, semua produk masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Tujuannya, agar memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.