BSI secara intens melakukan normalisasi layanan secara bertahap hingga Selasa (9/5/2023) nasabah bisa melakukan transaksi di jaringan cabang dan ATM BSI yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, baru pada Kamis (11/5/2023), BSI Mobile sudah dapat digunakan untuk bertransaksi oleh nasabah dengan fitur yang lebih lengkap.
Terhadap rencana revisi itu Pj Gubernur Aceh juga telah menyerahkan rencana perubahan Qanun LKS tersebut kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian dapat dilakukan pembahasannya oleh parlemen Aceh. Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyebut, pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS, dan secara khusus juga telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan peraturan tersebut.
Wacana perubahan tersebut merupakan aspirasi masyarakat terutama para pelaku dunia usaha, apalagi dengan adanya kendala yang menimpa BSI baru-baru ini. Sampai saat ini, infrastruktur perbankan syariah di Aceh dinilai belum bisa menjawab dinamika dan problema sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha.